MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penanganan perkara yang melibatkan Henny kembali menjadi perhatian setelah ia kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait perkembangan penyidikan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum FU, Arie Dumais, S.H., mempertanyakan belum adanya tindakan penangkapan terhadap Henny setelah permohonan praperadilan pertama diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Menurut Arie, putusan tersebut semestinya menjadi salah satu momentum bagi penyidik untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara sekaligus memberikan kejelasan hukum kepada pihak pelapor.

Ia menegaskan, putusan NO memang tidak menyentuh substansi pokok permohonan. Namun, kondisi itu juga tidak serta-merta menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Praperadilan pertama sudah diputus NO. Kini kembali diajukan praperadilan kedua. Kami mempertanyakan mengapa belum ada tindakan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukum memang telah terpenuhi,” ujar Arie.

Ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati hak Henny untuk menempuh jalur praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum. Meski demikian, proses hukum yang berlarut-larut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pihak pelapor.

Arie juga meminta agar pengajuan praperadilan kedua tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda seluruh tahapan penyidikan.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan upaya hukum. Tetapi, perkembangan penyidikan juga harus tetap berjalan. Kami berharap penyidik memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana penanganan perkara ini,” tegasnya.

Arie secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan pimpinan diperlukan agar proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia berharap tidak ada keraguan dalam mengambil langkah hukum apabila alat bukti dan seluruh persyaratan penangkapan telah terpenuhi.

“Jika memang syarat hukum untuk melakukan penangkapan sudah terpenuhi, kami meminta penyidik mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Jangan sampai berlarut-larutnya perkara ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum FU, Arie memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami harapkan hanya profesionalitas penyidik, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berlaku sama bagi semua pihak,” pungkasnya. (rhm)