MALILI,UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengintensifkan penagihan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan terhadap PT Vale Indonesia Tbk. Langkah tegas ini menyusul penetapan total kewajiban pajak daerah beserta opsen senilai Rp311 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur.
Menanggapi tudingan miring di ruang publik yang menilai kebijakan perpajakan tersebut berisiko hukum hingga dicap sebagai bentuk “pemerasan”, Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan narasi tersebut lahir dari ketidakpahaman terhadap proses pembentukan regulasi yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui tahapan penyusunan yang ketat. Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023, yang juga telah melewati proses harmonisasi hingga evaluasi resmi dari Kemendagri dan Kemenkeu.
Langkah Pemkab Luwu Timur ini turut mendapat dukungan yuridis dari Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara, Dr. Zainuddin Djaka, SH. Ia menegaskan secara yuridis formal maupun materiil, pengenaan pajak MBLB terhadap aktivitas pertambangan PT Vale sudah tepat.
Menurut Zainuddin, material overburden (tanah penutup) dan top soil yang dikeruk serta dimanfaatkan kembali oleh perusahaan—seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile—bukan sekadar timbunan buangan biasa, melainkan fasilitas penunjang operasional komersial.
“Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 telah terpenuhi secara sah,” terang Zainuddin.
Ia menambahkan, BPK RI juga telah mengonfirmasi bahwa pengambilan MBLB ikutan di luar pengecualian undang-undang wajib dikategorikan sebagai objek pajak. Pengecualian pajak MBLB secara limitatif hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial, serta rumah ibadah.
Adapun rincian total tagihan kewajiban pajak sebesar Rp311 miliar yang harus diselesaikan oleh PT Vale Indonesia Tbk meliputi:
1. Reject Disposal (Masa Pajak September–Desember 2025): Pajak daerah dan opsen sebesar Rp14 miliar berdasarkan SKPDKB.
2. Overburden/Top Soil & Disposal (Masa Pajak Januari 2025–Juni 2026): Pajak daerah dan opsen sebesar Rp297 miliar berdasarkan SKPDKB.
Atas dasar temuan BPK RI dan landasan hukum yang berlaku, Pemkab Luwu Timur berharap manajemen PT Vale Indonesia Tbk dapat kooperatif menyelesaikan kewajiban perpajakan tersebut demi mendukung pembangunan daerah.

