MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Bone, pekan ini berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj Andi Syamsidar, terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Andi Syamsidar dijadikan tersangka, lantaran diduga telah menggunakan fasiltas negara untuk urusan kampanye. Berdasarkan hasil temuan tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, penyidik Polres Bone baru berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelum masa berlaku 14 hari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kasus tersebut, yang hanya berlaku hingga tinggal tiga hari kedepan.
Bahkan diketahui sejauh ini juga penyidik belum pernah, melakukan pemanggilan dan pemerikasaan terhadap tersangka.
Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.
Ditanya terkait masa berlaku SPDP tersebut, yang tinggal tiga hari lagi akan habis. Ia berdalih itu tidak ada masalah, sebab menurutnya perkara tersebut masih terus berproses.
“Senin ini tersangkanya akan kita panggil dan langsung kita periksa,” tegas AKBP Muh Kadarislam Kasim, saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).
Alasan tersangka belum diperiksa menurut Kadarislam, karena tersangka memiliki banyak kegiatan, sebagai wakil ketua DPRD Bone.
“Setelah tersangka kita sudah periksa, berkasnya langsung kita serahkan ke Kejaksaan,” cetusnya.
Untuk tahap proses pelimpahan tahap I berkas perkara, ke Kejaksaan Negeri Bone. Sebelum masa berlaku SPDP kasus tersebut habis.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Bone Nurni Farahyanti, membenarkan bila pihaknya belum menerima, pelimpahan berkas tahap I kasus tersebut dari Polres Bone.
“Baru SPDP yang kita terima dari penyidik Polres Bone,” imbuhnya.
Nurni menuturkan pihaknya, tinggal menunggu pelimpahan tahap I kasus tersbut, dari penyidik. Untuk diteliti oleh tim jaksa peneliti, terkait syarat formil dan syarat materil dalam berkas perkara tersebut.
“Kita tinggal tunggu berkasnya dilimpahkan,” tutupnya. (mat)