LUWU, UJUNGJARI.COM — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu menggelar pertemuan lintas instansi, perbankan dan jajaran perusahaan BUMN terkait penguatan Gugus Tugas Kabupaten
Layak Anak (KLA) sekaligus pelantikan pengurus APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia) Cabang Luwu.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Pidum, Lewi Kejaksaan Negeri Belopa, perwakilan Pengadilan
Agama Belopa, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jajaran Bank Sulselbar Cabang Belopa, termasuk Kepala Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bappeda dan SDM Kabupaten
Luwu, Muhammad Rudi, Selasa
(29/1/2019) memaparkan beberapa item indikator kabupaten layak anak adalah adanya penguatan kebebasan hak sipil, perlindungan khusus anak, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak.
“Ada pula Faskes dengan pelayanan
ramah anak, air minum dan sanitasi dan kawasan tanpa rokok,” beber Muhammad Rudi.
Selain itu, kata dia, indikator lainnya adalah perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua dan keluarga, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak termasuk penyediaan akta kelahiran dan informasi layak anak harus menjadi skala prioritas untuk meningkatkan peran penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Yang paling pokok adalah pemenuhan pelayanan publik berupa hak hak sipil diantaranya soak hak anak. Perlakuan negara kepada anak adalah penting, contoh kasus begitu anak dilahirkan mereka sudah langsung mendapat akta kelahiran. Itu bukti adanya pengakuan negara kepada anak,” kata Rudi.
Rudi pula membahas soal lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi skala prioritas pengembangan mental dan sumber daya manusia anak anak.
“Sesuai catatan terdapat 245 PAUD yang ada di Luwu. Tentu jumlah ini masih kurang jika dihitung dengan banyaknya jumlah anak usia dini di kabupaten Luwu,” ujarnya.
Kedepan soal Penguatan Gugus Tugas KLA, lanjut Rudi, harus memang sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal KLA, lalu harus ada keterlibatan elemen masyarakat, dunia usaha dan media.
Sementara sisi lainnya adanya faktor faktor penentu misalnya kebijakan dukungan politik dan komitmen dari para pengambil keputusan dari kab/kota sampai kelurahan dan desa, perencanaan dan pengangguran yang berpihak pada hak anak, adanya kapasitas kelembagaan dan SDM yang memadai, terbangunya kemitraan dengan seluruh pemangku kewajiban, LSM, Ormas, Media, kalangan swasta, Tomas dan masyarakat keluarga itu sendiri, adanya koordinasi yang efektif antar program dan instansi serta pemangku kewajiban, konsistensi melakukan monitoring termasuk evaluasi dan supervisi.
“Selain itu, dibangunnya dan berfungsinya fasilitas umum yang layak anak seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat bermain dan rekreasi, pasar dan swalayan, ketersediaan data dan sistim informasi anak yang terpilih dan berkelanjutan,” papar Muhammad Rudi di hadapan peserta rapat Gugus Tugas Kabupayen Layak Anak se Kabupaten Luwu. (irwan musa)