BIRINGKANAYA, UJUNGJARI.COM — Tahun ini, target retribusi sampah pemerintah kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, mencapai Rp2,5 miliar, dari sebelumnya Rp580 juta per tahun.

Tentu dengan target sebesar itu, pengelola kebersihan kecamatan Biringkanaya harus ‘memutar otak’ agar target tersebut bisa tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mensiasati itu, ada beberapa cara yang dilakukan pengelola kebersihan di Biringkanaya. Salah satunya dengan merubah sistem penagihan retribusi sampah. Dan mengatur dengan baik sistem pengangkutan/penjemputan sampah di masyarakat.

Sekcam Biringkanaya, Andi Rina Pallawagau mengatakan, tahun ini target PAD dari retribusi sampah di kecamatan Biringkanaya sebesar Rp2,5 miliar, dari tahun sebelumnya Rp850 juta per tahun.

“Besar sekali memang. Bayangkan dari Rp580 juta naik menjadi Rp2,5 miliar. Tapi dilihat dari data potensi yang ada, target itu kita bisa penuhi. Yang penting sistemnya harus bagus, termasuk penagihan retribusi harus di rubah,” kata Andi Rina yang dihubungi via handphone, Sabtu pagi tadi.

Ia menilai, penagihan retribusi sampah yang dilakukan sopir Fukuda dan sopir Tangkasa selama ini sangat tidak efektif.

Belum lagi sistem penjemputan sampah yang masih kacau, sehingga perlu memang dilakukan perbaikan secara total.

Selain itu, pemberian upah atau honor buruh dan sopir mesti diatur dengan baik. Sebab, selama ini upah mereka tidak berdasarkan kinerja. Jadi jangan heran kalau warga ‘berteriak’, satu minggu sampah-nya tidak diambil. Karena sopirnya malas, dan cuek. Mereka kerja atau tidak kerja, terima gaji full.

“Bayangkan kalau ada satu mobil Tongkang, yang melayani sampai lima kelurahan. Mereka mengambil sampah semau maunya. Itu tidak efektif. Makanya kita rubah itu, sekarang semua mobil sampah harus stay dan beroperasi di wilayah kelurahan masing-masing. Tidak bisa lagi lintas wilayah,” ketus Andi Rina.

Begitupula dengan penagihan retribusi sampah, lanjut dia, sekarang sudah diambil oleh Lurah masing-masing dengan menunjuk satu orang kolektor-nya. Tidak bisami sekarang sopir yang turun menagih,” tegasnya.

“Jadi sekarang Lurah yang bertanggungjawab soal penagihan retribusi sampah. Nanti lurah yang tunjuk satu orang kolektornya turun menagih. Itu supaya target kelurahan juga bisa dimaksimalkan,” pungkasnya. (drw)