GOWA, UJUNGJARI.COM — Ria Efendy, calon legislatif Partai Gerindra Gowa Dapil 6 (Bajeng dan Bajeng Barat) akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ria mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan legislatif 2019 lalu yang dinilainya sangat merugikan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ria mengklaim, jumlah suaranya mengalami pengurangan pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Tanah Bangkala, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Di TPS 5 dan 6 Ria kehilangan 17 suara.

“Makanya saya mengajukan gugatan didasari pengakuan masyarakat yang mempertanyakan hasil pencoblosannya. Dari pengakuan mereka, ada perbedaan dengan hasil rekap suara,” beber Ria, Rabu (3/7/2019).

Ria mengatakan, sebanyak 51 masyarakat di dua TPS tersebut menyatakan diri telah memilih dirinya. Tapi jumlah suara di TPS hanya berjumlah 34 suara. Karenanya Ria merasa kehilangan suaranya sebanyak 51 suara secara total.

“Jadi itu yang kami ajukan ke MK. Karena 51 menyatakan menusuk kolom saya ketika di bilik suara. Saya telah menyerahkan sejumlah alat bukti ke MK berupa C1 serta surat penyataaan 51 warga,” kata Ria.

Ria yang didampingi suaminya mengaku, suaranya mengalami selisih 11 suara. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Gowa, Ria Efendy berada di urutan kedua untuk Caleg Gerindra Dapil 6. Ria mengumpulkan sekira 2.629 suara. Ia kalah 11 suara dengan caleg urutan pertama, Nasruddin Dg Sitakka yang memperoleh 2.640 suara.

Ria mengklaim dirinya mengantongi 2.894 suara saat perhitungan di TPS. Namun setelah rampung rekap keseluruhan TPS ternyata suaranya berkurang.

“Saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena saya orang baru di politik. Saya tidak tahu caranya membuktikan. Karena itu saya lalu mengajukan gugatan pada TPS 5 dan TPS 6 Desa Tanah Bangka di Kecamatan Bajeng Barat. Saya sudah siapkan pengacara dan saya yakin gugatan kami akan dikabulkan MK. Keyakinan saya 90 persen,” ucap Ria optimis. (saribulan)