MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejak 2015, tercatat sudah 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Makassar yang telah dipecat karena kasus korupsi. Tiga ASN lainnya kini juga sementara dalam proses hukum karena diduga terlibat kasus serupa.

Sekretaris BKD Kota Makassar, Munandar menyebut seluruh ASN yang terlibat korupsi sudah diberikan sanksi berupa pemecatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Makassar sudah aman, tidak ada yang lolos, semua sudah kita eksekusi per 31 Desember 2018 kemarin. Pokoknya semua ASN yang sudah inkrah sudah diselesaikan kecuali yang belum inkrah,” katanya.

Sebanyak 13 ASN terlibat korupsi dikatakan Munandar telah di lakukan pemecatan secara tidak hormat. Mereka semua merupakan ASN golongan III dan IV.

Sementara saat ini, Munandar menyebut ada tiga ASN yang sementara dalam proses hukum karena diduga terlibat kasus korupsi. Namun sampai saat ini proses hukumnya belum inkrah.

“Kalau Makassar sebenarnya dari sejak Desember lalu sudah aman dari teguran, kalau yang tiga orang itu belum bisa kita berhentikan karena masih sementara proses, nanti saat ada keputusan hukum tetap menyatakan dia bersalah  baru kita bisa berhentikan,” terangnya.

Ia menambahkan untuk setiap ASN yang mendapatkan masalah hukum namun belum ditahan, maka ASN tersebut tidak bisa diberikan sanksi pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat. Karena sesuai aturan akan dilakukan pemecatan jika yang bersangkutan telah ditahan.

“Tetapi kalau dia dinyatakan bebas, maka kita akan kembalikan ketempat semula,” ungkapnya. (**)