ikut bergabung

Penyampaian tak Benar, Kuasa Hukum KSU Bina Duta Layangkan Somasi

Sulsel

Penyampaian tak Benar, Kuasa Hukum KSU Bina Duta Layangkan Somasi

 

MAKASSAR, UJUNGJARI– Kisruh atas status pengelola Pasar Butung masih berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar. Sayangnya, beredar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara ini.

Hal inipun disesalkan kuasa hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Hari Ananda Gani, sebagai penggugat dalam kasus tersebut.

“Ada pihak yang menyampaikan sidang sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi dari Dinas Koperasi. Itu tidak benar,” kata Hari, Selasa (23/7/19).

Menurutnya, sidang ini mengagendakan penyerahan bukti dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada Rabu (24/7/19) besok.

“Saya tegaskan sekali lagi, belum ada pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 83/Pdt.G/2019/PN.Makassar. Ini yang ingin kami luruskan,” tegas Hari.

Dia menilai, informasi yang tak jelas tersebut sengaja dipublikasikan untuk membuat opini-opini publik. Padahal, informasi tersebut tidak didasari dengan sumber yang akurat.

Bahkan, pihak tersebut juga mengklaim sebagai pengelola Pasar Butung yang sah berdasarkan pengesahan dari instansi terkait.

Hari mengaku, informasi tersebut sengaja dipublikasikan untuk merugikan kliennya.

“Kami atas nama Drs Muh Anwar, H Mustafa, Sudirman Latif dan H Iwan Nur adalah pengurus yang sampai saat ini masih sah dan sebagai pihak yang ditunjuk oleh PT Haji Latunrung L&K untuk mengelola pasar butung,” katanya.

Bahkan, Hari melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang bersangkutan untuk meluruskan informasi tersebut.

Baca Juga :   Tim SDGs Award Keliling Puskesmas di Pangkep Lakukan Verfal

“Dalam waktu 3×24 jam, jika tidak dihapus pemberitannya, maka kami akan lakukan upaya hukum,” tegasnya. (**)

dibaca : 59



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top