GOWA, UJUNGJARI– Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa di rumah terlapor Puang La’lang pimpinan jamaah Khalwatiah di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (14/9/2019) sore ini nyaris ricuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan ini dilakukan jajaran Polres Gowa dengan bergerak cepat menindaklanjuti laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa pada Rabu (11/9/2019) lalu, terkait aliran agama sesat yang dipimpin Puang La’lang tersebut.
Penggeledahan ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dengan melibatkan sejumlah personil gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Satsabhara Polres Gowa. Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti sehubungan dengan sejumlah laporan yang telah dilayangkan MUI Gowa beserta beberapa pelapor lainnya, diantaranya terkait penistaan agama.
“Penggeledahan ini adalah tindaklanjut dari penegakan hukum atas laporan Ketua MUI Gowa Pak KH Abubakar Paka beberapa waktu lalu,” terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi.
Kapolres mengatakan, kegiatan penggeledahan ini telah mendapatkan ijin dari pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Jadi, jika ada pihak yang ingin menggugat atau merasa tindakan Kepolisian ini berlebihan, maka silahkan lakukan pra peradilan,” tegas Shinto.
Ungkapan ini dilontarkan Shinto menyusul adanya aksi protes yang diperlihatkan pihak Puang La’lang saat penggeledahan dilakukan Sabtu sore kemarin.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah dokumen, surat, maupun uang, yang kemudian disita oleh petugas.
“Kepada seluruh masyarakat, terkhusus pengikut aliran agama Puang La’lang, percayakan penegakan hukum dan prosesnya kepada Polres Gowa, dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” kata Shinto yang juga turun langsung ke lokasi.
Hal ini dikarenakan pihak terlapor beserta pengikutnya tidak merespon dengan baik kegiatan penggeledahan yang dilakukan Polres Gowa.
Kendati demikian, hal ini pun dapat segera diredam setelah Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga membangun komunikasi sekaligus diskusi dengan pihak yang bersangkutan.
Dalam kesempatannya, Kapolres menjelaskan secara rinci kepada pihak terlapor tujuan penggeledahan yang dilakukan, yang merupakan tindak lanjut dari laporan MUI Gowa.
Tak hanya itu, Kapolres juga memaparkan langsung terkait surat ijin penggeledahan yang dilakukannya.
Tiga bulan sebelumnya, Puang La’lang telah diundang pihak Polres untuk mengklarifikasi tentang ajaran yang dibawanya. Pertemuan itu dihadiri semua pihak termasuk Kemenag RI Gowa, MUI Gowa, Pemkab Gowa dan lainnya.
Saat itu Puang La’lang bersedia dilakukan pembinaan terhadap diri maupun ajarannya selama tiga bulan dengan catatan jika Puang La’lang mau membubarkan kegiatannya karena dianggapkan menyesatkan dan itu didasari dengan keluarnya fatwa MUI. (saribulan)

