GOWA, UJUNGJARI.COM — Satuan Reskrim Polres Gowa menetapkan seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan pada saat sidang agenda putusan kasus pembunuhan di PN Sungguminasa.

Pemuda yang diamankan itu bernama supriadi (28) keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian berawal pada Senin (7/10/2019) ketika pelaku Supriadi  menghadiri jalannya sidang putusan kasus pembunuhan terhadap terdakwa Suaib Dg Bate dan Saleh Dg Naba yang telah melakukan pembunuhan terhadap keluarganya.

Karena putusan hakim tidak sesuai harapan, pelaku emosi dan membuat keributan kemudian menganiaya anggota pengamanan yang saat itu berupaya menenangkannya.

“Korban saat itu berupaya menenangkan pelaku namun pelaku tetap memberontak kemudian melakukan penganiayaan terhadap Bripka Hamzah di dalam ruang sidang pengadilan,” ungkap AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini.

Pasca kejadian, anggota tetap fokus melakukan  pengamanan dan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku mengingat saat itu masih ada beberapa agenda sidang yang sementara berlangsung.

Pada Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 14.40 Wita anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Kampung Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Parltalassang, Gowa tanpa melakukan perlawanan selanjutnya diamankan ke Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat digelar press conference pelaku diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan dihadapan aparat Kepolisian dan awak media.

“Saya meminta maaf kepada pihak Kepolisian terkhusus kepada Bripka Hamzah atas tindakan tidak terpuji yang telah saya lakukan, dan saya mengakui telah bertindak emosional karena tidak bisa menahan emosi atas putusan hakim kemarin,” kata pelaku dihadapan awak media.

Kasubbag Humas pun menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan ‘Kontemp Of Court’ terhadap lembaga peradilan,” tandas Kasubbag Humas. (saribulan)