MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus meningkatkan sistem transparansi informasi publk, khususnya terkait soal penanganan perkara korupsi. Apalagi, saat ini Kejati Sulsel tengah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) yang tujuan utamanya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal adanya tudingan Keterbukaan Informasi Publik di Kejati Sulsel ‘Ditutup’ itu sama sekali tidak benar. Itu informasi menyesatkan,” tegas Koordinator Bidang Datun Kejati Sulsel, M Zubair.
“Sejauh ini kita tidak pernah menutup-nutupi informasi. Apalagi sampai melarang wartawan meliput dan mendapatkan informasi di Kejati Sulsel,” tegas M Zubair, Senin (28/10).
Zubair meluruskan, yang dijadikan sumber informasi dalam pemberitan haruslah orang yang berkompoten dalam memberikan keterangan. Agar pertanggungjawaban informasinya akurat serta akuntabel.
“Pimpinan kami (Kajati) sejauh ini cukup terbuka dalam informasi publik, termasuk informasi perkembangan penanganan perkara di Kejati Sulsel. Dengan adanya berita miring seperti ini, ia berharap agar selalu ada konfirmasi atau klarifikasi kepada pejabat yang berkompeten. Agar tidak menimbulkan polemik serta tudingan negatif di masyarakat, dalam menyampaikan informasi pemberitaan,” tegas Zubair.
“Media dan Kejaksaan adalah mitra kerja yang saling bersinergi dalam memberikan informasi untuk masyrakat,” imbuhnya.(mat)

