BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Banyaknya kasus salah pengunaan obat-obatan khususnya untuk kosmetik di kalangan masyarakat membuat jajaran Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 1411 Bulukumba merasa terpanggil untuk turut ikut dalam sosialisasi penyebaran informasi keamanan obat, obat tradisional, kosmetik, pangan dan bahan berbahaya yang digelar Dinas Kesehatan bekerjasama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel. Sosialisasi ini berlangsung di aula Dinas Kesehatan Bulukumba, Jumat (6/12/2019) kemarin.

Hadir dalam sosialisasi itu jajaran BPOM Sulsel yakni pejabat fungsional madya BPOM Sulsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dra Erni Arnida Apt MH, Dra Atma Mansyaruna Apt, Kadis Kesehatan Bulukumba dr Wahyuni, Kabid SDK Hj Kustigawati SKM MKes.

Turut hadir dalam sosialisasi ini yakni Ketua Persit KCK Cabamg XXVIII Kodim 1411 Bulukumba Anita Purnamaningsih, Wakil Ketua Bhayangkari Bulukumba Murni Syarifuddin serta para anggota DWP Unit Kesehatan Bulukumba, Majelis Taklim Muslimat NU Bulukumba, Karang Taruna Desa Sopa serta Ketua Pokja IV TP PKK Bulukumba dr Ariani Saipullah SpPK MKes.

Kadis Kesehatan Bulukumba dr Wahyuni mengatakan diseminasi inseminasi ini digelar dengan tujuan meningkatkan pengetahuan para wanita agar tahu mana obat-obatan yang aman digunakan baik untuk kesehatan tubuh maupun kesehatan kulit (bahan kosmetik).

Selain itu kadis juga berharap melalui sosialisasi ini, peserta yanh hadir bisa menjadi ikon penyebar informasi ke masyarakat bawah.

” Di tengah masyarakat kita banyak sekali masalah terkait pengguaan obat, kosmetik, pangan dan bahan berbahaya yang kesemuanya itu akan merusak kesehatan dan dampak paling berbahaya akan merusak generasi penerus bangsa. Karena itu kewajiban pemerintah tentunya dalam hal ini Balai POM Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Bulukumba berharap bisa meminimalisir penggunaan obat berbahaya di tengah masyarakat dengan mengetahui mana obat-obatan atau bahan kosmetik atau bahan pewarna makanan yang aman bagi kesehatan kita. Mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan ini kondisi-kondisi yang ada,  dampak-dampak yang ada terutama penyalahgunaan obat bagi generasi kita kemudian penjual-penjual bahan kosmetik memahami kondisi yang ada,” jelas dr Wahyuni.

Diungkapkan dr Wahyuni, sekarang ini jika melihat angka penyakit yang namanya penyakit tidak menular itu semakin tinggi.

” Biasa saya mendengar ada orang yang kondisinya sehat tiba-tiba langsung meninggal itu semua adalah dampak dari penggunaan bahan kosmetik obat berbahaya atau bahan obat lainnya. Ternyata saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa orang tersebut mengalami kanker stadium lanjut yang tidak mungkin lagi bisa disembuhkan atau untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya seperti dilakukan kemoterapi dan sebagainya. Inilah yang sangat sangat berbahaya di kehidupan kita,” terang dr Wahyuni.

Sementara Kepala bidan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Hj Kustigawati SKM, MKes mengatakan zat pengawet makanan diantaranya boraks, formalin, rhodamin B, methanil yellow adalah zat aditif yang sangat tidak diperbolehkan ada dalam makanan/pangan sebab akan merusak kesehatan atau organ-organ tubuh.

Sementara itu, Kabid BPOM Sulsel  Dra Erni Arnida, Apt MH mengatakan kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia yang bertujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, dan/atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 

” Memilih kemasan kosmetik harus dalam keadaan baik, memiliki warna, bau dan konsistensi produk baik, bentuk dan warna, merata, stabil serta tidak ada bercak kotoran. Bila terjadi efek samping kosmetik agar melaporkan ke BPOM misalnya bila mencurigai adanya kegiatan produksi atau mengedarkan kosmetik ilegal, bila terdapat iklan mempromosikan kosmetik belum terdaftar, bila menemukan kosmetik ilegal, palsu, dan kadaluarsa segera lapor ke BPOM agar kami bisa segera mengambil tindakan,” jelasnya.

Sedangkan terkait obat tambahnya, obat adalah zat yang digunakan untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan dan menyembuhkan penyakit.

” Gunakan obat sesuai aturan pakai. Artinya dalam satu hari obat tersebut digunakan sebanyak tiga kali, misalnya pagi, siang dan malam.

Penyalahgunaan obat itu termasuk menggunakan obat yang diresepkan untuk orang lain, menggunakan dosis yang lebih dari yang seharusnya dan menggunakan obat tidak sesuai indikasi. Dampak penyalagunaan obat menyebabkan kehilangan kesadaran dan kematian, ketergantungan fisik dan psikis serta kerusakan organ tubuh,” jelas Erni Arnida. (amin)