UJUNGJARI, TAKALAR-Mangkraknya pembayaran tunjangan pendapatan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar tahun 2018 lalu kembali mencuat, setelah DPRD Takalar melalui Komisi II akan memanggil pihak badan pengelola keuangan daerah (BPKD).
Pemanggilan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, khususnya para ASN sebagai pihak yang dirugikan oleh sebuah kebijakan yang tidak pro rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal pekan mendatang, pihak BPKD dan pihak terkait lainnya akan kami panggil untuk memberi klarifikasi terkait belum terbayarnya TPP tahun 2018 lalu,” Kata H Muchtar Maluddin, Ketua Komisi II DPRD Takalar, Kamis (23/1/2020).
H Muchtar Maluddin yang tak lain adalah politisi senior partai Golkar Takalar mengatakan, sebuah kegiatan yang telah dianggarkan dan mendapat persetujuan DPRD sangat tidak diperbolehkan untuk tidak dibelanjakan, bahkan menurut Legislator Golkar tersebut, anggaran yang telah disetujui tidak boleh dipindahkan peruntukan kebidang lain.
” Anggaran yang telah disepakati harus dibayarkan dan tidak boleh pula sebuah anggaran dipindahkan kebelanja lain sebelum ada persetujuan dewan olehnya itu, melalui rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif yang akan dilaksanakan awal pekan mendatang, baru kita akan mengetahui faktor tidak terbayarnya TPP,” Jelas H Muchtar Maluddin. (Ari Irawan)

