ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr.Firdaus Dewilmar, mengatakan jika kepala desa (Kades) juga mau menjadi pengawas proyek di desanya diselah-selah menjalankan tugasnya sebagai kepala desa itu boleh.
Hal ini sampaikan Firdaus Dewilmar saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Rumah Jabatan bupati Enrenag, Senin (28/1/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kepala desa juga mau jadi pengawas proyek di desanya disela-sela beliau itu menjalankan tugas sebagai kepala desa, menurut saya boleh,”kata Firdaus Dewilmar.
Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan kepala desa itu adalah menerima honor dua kali dapat dari bupati dapat juga honor lain.

Kepala desa yang menjadi pengawas proyek di desanya itu sebuah inovasi yang efektif dan efesien dari pada mencari lagi pengawas dari Hasanuddin, karena biaya pengawas dari Hasanuddin lebih mahal dari pada pak desa.
“Darai pada kita cari lagi dari Hasanuddin untuk mengawas, lebih baik kepala desanya saja ongkosnya lebih murah kalau Hasanuddin,”jelas Firdaus.
Selain itu, Firdaus memberikan pengarahan dan berharap kepada seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Enrekang meningkatkan kinerja, laksanakan tugasnya dengan jujur, berintegritas dan profesional serta tidak melupakan kearifan lokal. (Suka)

