GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih lima bulan pasca ditahan pada 31 Oktober 2019 dengan laporan penistaan agama, kini Puang La’lang yang dikenal sebagai maha guru Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa bebas menghirup udara segar Sabtu (1/2/2020) siang.

Puang La’lang keluar dari Rutan Makassar dan dijemput ratusan pengikutnya. Selain ada yang menjemput di LP Gunungsari, Makassar, puluhan pengikutnya yang lain menanti kedatangan maha guru mereka di kediaman Puang La’lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dan ada juga pengikutnya yang menunggu di Masjid Agung Syekh Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencananya, Sabtu (1/2/2020) pukul 18.30 Wita ba’da Maghrib, akan digelar pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa dengan Puang La’lang selaku pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf.

Pertemuan ini dalam rangka bersepakat tentang Puang La’lang bersama para pengikutnya mengikuti syareat Islam yang sesungguhnya dan akan dibina oleh pemerintah mellaui MUI untuk kembali ke jalan yang benar.

Namun sayangnya, rencana pertemuan yang beragenda penandatanganan bersama kesepakatan kedua belah pihak batal. Pasalnya, Puang La’lang yang sudah keluar dari rutan LP Gunungsari pada siang hari Sabtu kemarin ternyata tidak datang hingga jelang waktu Isya.

Padahal sejumlah pihak dan pejabat penting telah hadir menunggu di Masjid Agung Syekh Yusuf Sungguminasa seperti Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka, jajaran Kemenag Gowa, Ketua NU Gowa H Djabbar Hijaz Dg Sanre dan lainnya.

Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka kepada Beritakota Makassar saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020) siang membenarkan jika rencana pertemuan kemarin petang tertunda.

” Iye, pertemuan kemarin tertunda sebab Puang La’lang tidak hadir karena langsung masuk RSUD Syekh Yusuf karena menurut informasi beliau drop. Acara kemarin tidak batal, hanya ditunda sambil menunggu kondisi beliau (Puang La’lang) membaik. Dan itupun sesuai instruksi pak Bupati Gowa setelah kami mengkoordinasikan hal ini. Pak bupati mengatakan sebaiknya kita tunggu sehatnya beliau untuk dilanjutkan acara pertemuan ini,” ungkap KH Abubakar Paka.

Ditanya, apa betul dengan adanya pertemuan ini, Puang La’lang resmi bebas dari tahanan dan proses hukum yang dijalaninya? Menurut KH Abubakar Paka, tidak.

” Kalau dikatakan bebas, itu tidak. Bebas belum. Pertemuan ini kita lakukan hanya untuk penandatanganan oleh Puang La’lang baik pernyataan kesediaan mengikuti syariat Islam sesuangguhnya maupun pencabutan laporan kami. Kami hanya berharal untuk saat ini beliau cepat sehat,” kata Ketua MUI Gowa melalui WhatsApp-nya.

Ketua MUI menjelaskan bahwa Puang La’lang keluar dari Rutan itu bukan karena sudah bebas. “Jadi beliau keluar itu hanya untuk menghadiri acara silaturrahim sekaligus agenda pertemuan penting itu tapi karena tiba-tiba drop maka dibawa ke rumah sakit,” jelas KH Abubakar Paka lagi.

Dijelaskan Ketua MUI Gowa bahwa Sabtu kemarin, Puang La’lang dan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa termasuk Pemkab Gowa, pihak Kemenag Gowa akan bertemu. Pertemuan ini beragenda perdamaian antara Puang La’lang dengan MUI Gowa.

Sayangnya pertemuan yang sudah direncanakan pukul 18.30 Wita ba’da salat Maghrib ini batal sebab Puang La’lang sekeluar dari LP Gunungsari batal datang ke Masjid Agung Syekh Yusuf Sungguminasa sebagai tempat pelaksanaan pertemuan yang telah dipersiapkan MUI dan pihak lainnya.

Sejumlah petugas pengamanan baik dari Kepolisian maupun TNI dikerahkan mengawasi dan mengamankan agenda pertemuan perdamaian itu. Sejak pukul 16.00 Wita Sabtu kemarin, banyak pengikut Puang La’lang sudah berada di masjid Agung menunggu kedatangan pemimpin mereka. 

Namun hingga jelang pukul 18.00 Wita dan setelah mahgrib, Puang La’lang tak kunjungan datang. Informasi kemudian merebak jika  Puang La’lang tiba-tiba jatuh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola yang dikonfirmasi Minggu (2/2/2020) pukul 14.10 Wita mengatakan status Puang La’lang adalah masih tahanan. 

” Jadi bukan bebas. MUI baru akan menarik laporannya setelah Puang La’lang memenuhi beberapa syarat dari MUI. Kemarin memang agenda acaranya tapi diundur karena beliau (Puang La’lang) sakit,” jelas AKBP Boy FS Samola.

Terpisah Penasehat Hukum Puang La’lang yakni Muh Isra Mahmud kepada media di Masjid Agung kemarin menjelaskan jika awalnya memang kliennya akan hadir memenuhi undangan MUI Gowa. Namun karena tiba-tiba drop dan dibawa ke rumah sakit sehingga kliennya tersebut berhalangan hadir di Masjid Agung.

” Sebetulnya acara ini diprakarsai oleh MUI dan kami sebagai PH hadir saja untuk mendengarkan. Mungkin dari MUI rencananya mau menghilangkan sekat-sekat perbedaan yang selama ini konon dianggap ada. Kalau soal teknis terkait paham beda, kami tidak tau soal paham khalwatiah kami tidak masuk disitu. Kami hanya masuk di rana hukumnya saja,” jelas Isra Mahmud.

Ditanya bagaimana perkembangan kasus Puang La’lang yang ditanganinya selama ini, menurut Isra Mahmud pihaknya telah pernag mengupayakan praperadilan namun mejalis hakim menolak.

” Puanng La’lang sebetulnya mau ke sini (pertemuan) tapi tiba-tiba drop. Mungkin keletihan selama di rutan. Kami tidak mungkin tidak datang, kan MUI yang mengundang jadi kamibtidak berhak menundanya. Nanti kalau kami tidak datang nanti dianggap mbalelo dan macam-macam lagi,” kata PH Puang La’lang. 

Sebelumnya, Puang La’lang (74) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 31 Oktober 2019 lalu.

Puang La’lang ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa sejak 1 November 2019. Pimpinan tarekat tajul Khalwatiah ini ditangkap ajarannya dinilai sesat dan membuat MUI mengeluarkan fatwa.

Pengikut ajaran tarekat ini tersebar di beberala kabupaten bukan hanya di Gowa tapi juga di Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep dan Makassar bahkan ada dari luar pulau Sulawesi dab mancanegara (Malaysia).

Dalam kasusnya ini, Puang La’lang dijerat dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada 16 September 2019.

Barang bukti itu diamankan usai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La’lang di Desa Timbuseng Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa. Polisi juga mengamankan barang bukti yang telah dikumpulkan MUI Gowa dari para pengikut dan mantan pengikut Puang La’lang sebanyam 21 item.

Karenanya Puang La’lang dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5  UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (sari)