GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak melakukan operasi rutin (Opstin) di awal tahun 2020 kemarin, sebanyak 1.000 kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil dijaring.

1.000 Ranmor ini langsung ditilang setelah melanggar beberapa ketentuan berkendara. Yang paling dominan menjadi obyek pelanggaran adalah pengendara tidak memiliki SIM dan yang termasuk tidak mampu memperlihatkan SIM. Selain itu, pelanggaran dominan lainnya adalah tidak membawa STNK, kendaraannya tidak lengkap (fisik) hingga menggunakan knalpot racing hasil modifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari kepada sejumlah awak media di Kafe 36, Sungguminasa usai melakukan Opstin pukul 07.00 Wita, Rabu (12/2/2020) mengatakan, kurun Januari 2020 ini, pihaknya telah mengeluarkan 1.000 surat tilang (1.000 Ranmor).

” Pelanggaran paling banyak kita dapatkan adalah terkait kelengkapan surat-surat dan kelengkapan fisik kendaraan. Selain itu, pelanggaran secara kasat mata juga masih kita temukan seperti berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan,” kata mantan Kasat Lantas Polres Luwu Utara ini.

Tingginya angka penindakan tilang yang terjaring saat Opstin ini menurut AKP Mustari, membuktikan jika pelanggaran masih banyak terjadi di wilayah hukum Polres Gowa dan akan tidak pernah berhenti dikarenakan banyak faktor.

Salah satu faktor paling kerap jadi alasan adalah tidak membawa SIM atau STNK atau tidak mengenakan helm karena tujuan yang akan dikunjungi dekat dari rumahnya.

” Faktor ini masih mendominasi. Menganggap enteng namun sebenarnya sangat mengundang atau berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Olehnya itu Kasat Lantas Polres Gowa mengimbau agar masyarakat pengguna jalan atau pengendara kendaraan dapat memahami sepenuhnya konsekwensi dan risiko berada di jalanan. Karena itu rambu-rambu harus ditaati termasuk kelengkapan diri harus diperhatikan.

” Potensi kecelakaan bisa muncul ketika seorang pengendara tanpa kelengkapan diri terpaksa harus mengejar waktu untuk bisa sampai di tujuan. Sebab biasanya pemilik kendaraan menekannya agar bisa tiba kembali pada sekian menit apalagi jika yang meminjam motornya memohon hanya pergi sebentar dan ngaku dekat jaraknya,” ulas AKP Mustari.

Secara detil, AKP Mustari yang didampingi KBO Satlantas Polres Gowa Iptu Dayu menjelaskan detil jumlah tilang 1.000 pelanggaran. Masing-masing pelanggaran ketentuan SIM sebanyak 330 pelanggar, STNK 401 pelanggar, Ranmor 269 unit. 

Sementara jenis pelanggarannya meliputi 230 pelanggaran karena surat-surat, 480 karena kelengkapan, 200 pelanggaran karena helm, 20 pelanggaran karena muatan, 20 pelanggaran karena sabuk keselamatan, 25 pelanggaran karena marka rambu dan 5 pelanggaran karena berboncengan lebih dari 1 orang yakni 3 orang.

” Dengan jumlah pelanggaran ini membuktikan  bahwa tingkat pelanggaran di wilayah hukum Resort Gowa masih tinggi dan laka pun masih tinggi. Namun dengan giay Opstin ini kita berharap mudah-mudahan laka makin menurun dan ke depan kesadaran berlalulintas di Gowa makin meningkat,” kata AKP Mustari. (sari)