MAKASSAR, UJUNGJARI– Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Risman Pasigai menjalani sidang agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/04). Sidang digelar secara online melalui via video telekonfrensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya Penuntut Umum, terdakwa perkara dugaan pidana pencemaran nama baik, Risman Pasigai, dituntut 10 bulan penjara. Selain hukuman badan juga dituntut agar terdakwa ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 01 Makassar.

 

“Sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP tuntutan sepuluh bulan,” singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi Pangalian.

 

Sementara itu, ditemui di PN Makassar, Viani Octavianus Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Risman Pasigai menyatakan, akan mengajukan pembelaannya (Pledoi). Materi pembelaannya telah disiapkan untuk dibacakan yang dijadwalkan sidang digelar pada pekan depan.

“Kami ajukan pledoi karena tuntutan JPU jelas dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Yang mana salah satunya dijelaskan oleh saksi ahli pidana bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Rusdin Abdullah oleh terdakwa Muhammad Risman Pasigai didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Risman Pasigai yang juga merupakan Juru Bicara Golkar Sulsel terjerat kasus dugaan pencemaraan nama baik ini bermula saat pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan. Terdakwa hadir jadi sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26–27 Juli 2019.

 

Politikus Golkar yang mengikuti penjaringan calon Bupati Bulukumba dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 tersebut.

Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas. (Arf)