SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang pria bernama Muh Anas Bin Sulle (20) tahun diciduk aparat kepolisian Polsek Dua Pitue, Sidrap, Jumat, 5 Juni 2020.
Lelaki pengangguran yang tinggal di jalan Andi Dendang Salobukkang Kecamatan Dua Pitue itu ditangkap karena diduga telah mencuri handpone seorang polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Dua Pitue, AKP Abd Rahman mengatakan, ditangan pelaku ditemukan barang bukti sebuah handpone milik korban.
Baca juga:
“Barang bukti tindak pidana pencurian itu berupa satu buah unit Hp vivo Z1 Pro. Kini pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Irwan)

