BARRU,UJUNGJARI.COM — Jaksa sudah meningkatkan tahapan kasus embun ke penyidikan, namun belum satu pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik beralasan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat kabupaten Barru.
Dalam perkara proyek embun, penyidik bakal menetapkan lebih dari satu tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Rian Ardiansyah yang dikonfirmasi, Jum’at (10/7/2020) masih merahasiakn siapa yang menjadi calon tersangka dalam kasus embun yang menyedot dana desa tahun anggaran 2019 yang berkisar Rp 389 juta.
“Penyidik belum menetapkan tersangka sebelum turun hasil audit dari pihak Inspektorat. Kami masih menunggu dulu hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Pemkab Barru kemudian melakukan penetapan tersangka. Kasus ini bakal menyeret lebih dari satu tersangka,” ucap Rian.
Sebelumnya jaksa melidik kasus embun yang dikelolah pihak Desa Lompo Tengah di kecamatan Tanete Riaja ini. Beberapa pihak sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
“Termasuk kepala desa Lompo Tengah sudah kami periksa. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahapĀ penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (Udi)

