SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang pria pengangguran bernama Rustam bin Musa (42) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sidrap, Selasa, 22 Juli, sekitar pukul 22.30 wita.

Terduga pelaku penipuan itu merupakan warga Kelurahan Bulete Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dan alamat lainnya Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia ditangkap berdasarkan laporan korban lelaki Lanehang bin Ambo Tang tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu 8 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 wita di Pasar Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan tersebut.

“Yah, tadi malam anggota berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan,” ucapnya.

Modusnya, pelaku yang memakai motor bebek dengan plat dinas berwarna merah mendatangi korban dan perpura-pura sebagai perantara jual beli cengkeh.

Setelah melakukan penawaran dan harga disepakati, pelaku menyuruh korban untuk membawa cengkeh tersebut kepada seseorang di Siwa, Wajo dengan nomor 085258217507.

Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta dengan alasan bahwa nanti bosnya yang mengganti uang tersebut pada saat transaksi penjualan cengkeh di Siwa, Wajo.

“Saat itu, korban hanya memiliki uang sebesar Rp2 juta dan menyerahkannya kepada pelaku. Akan tetapi, setiba di Siwa, nomor pelaku dan bosnya tidak aktif lagi sehingga korban merasa tertipu,” kata AKP Benny Pornika.

Sementara itu, pelaku ditangkap di lokasi SPBU Jendral Sudirman, Kelurahan Uluale Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dihadapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai perantara jual beli cengkeh.

Adapun uang hasil penipuan telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Irwan)