GOWA, UJUNGJARI-Dugaan serta potensi korupsi penggunaan dana desa di Kecamatan Bontonompo, kabupaten Gowa perlahan namun pasti mulai terkuak setelah sejumlah desa di kecamatan ini mengadakan pembelian jaringan internet senilai Rp 86 Juta.
“Kuat dugaan pengadaan jaringan internet desa yang dibiayai oleh dana desa telah menjadi ajang korupsi karena anggarannya sangat besar dengan harga kurang lebih Rp 80 Juta perdesa ” Kata M Sahid Siriwa, salah satu anggota BPD di Kecamatan Bontonompo, Rabu (9/9/2020)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M Sahid Siriwa yang juga salah satu jurnalis senior didaerah ini, meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pengusutan atas penggunaan dana desa yang ditengarai sarat konspirasi antara pemerintah daerah melalui OPD terkait dengan kepala desa.
” Kami berharap APH melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa yang telah bergulir selama ini, khususnya belanja pengadaan internet desa yang diduga kemahalan, Selain ada indikator penyelewengan dana desa, penggunaan dana desa juga kerap diintervensi oleh leading sektor terkait,” Urai Sahid Siriwa.
Beberapa kepala desa dikecamatan Bontonompo, yang dikonfirmasi terkait pengadaan jaringan internet desa membenarkan hal tersebut, hanya saja menurut para kepala desa, proyek pengadaan jaringan internet desa dipihak ketigakan.
” Harga pengadaan internet itu sebesar Rp 86 Juta perdesa selain rangkaian wifi, jaringan tersebut juga memilki tower sepanjang kurang lebih 30 Meter,” Kata Ridwan Ghani Dg Romo, Kades Bontolangkasa.(Ari Irawan)

