GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang di Kabupaten Gowa diharap bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Gowa Kamsinah saat mengikuti Rakorsus Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di Peace Room A’Kio, kantor Bupati Gowa, Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga pelaksanaan Pilkada di Gowa dapat berjalan dengan lancar, apalagi saat ini Kabupaten Gowa sudah keluar dari zona merah baik dari potensi rawan konflik maupun dari penyebaran covid-19,” jelas Kamsinah.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Gowa saat telah memiliki Peraturan Bupati dan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang sudah disahkan oleh DPRD.
“Kalau di Gowa sisa Perbup yang akan diselesaikan. Kalau di daerah lain tidak ada sama sekali yang membuat payung hukum itu dan Alhamdulillah Gowa sisa menunggu satu lagi. Kita berharap dalam waktu dekat selesai peraturan itu,” tambah Kamsinah.
Selain itu, dirinya juga berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga Netralitas seperti tidak menggunakan simbol-simbol Pilkada yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Mudah-mudahan terlaksana dengan baik, apalagi kita Gowa masuk daerah yang tunggal, tidak ada pendaftar lain selain petahana. Kita berharap Gowa aman terlaksana dan Gowa bisa menunjukkan di tingkat nasional bahwa Gowa betul-betul aman dan masyarakatnya bersatu,” harap Kamsinah.
Pada Rakorsus ini juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Doni Munardo menyebutkan bahwa dari 12 kabupaten kota yang akan melakukan Pilkada di Sulawesi Selatan, Gowa saat ini masuk daerah risiko sedang penularan covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rakorsus tersebut mengatakan pemilihan kali ini berbeda pada pemilihan sebelumnya karena dilakukan ditengah pandemi covid-19.
“Rakorsus ini dilaksanakan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada agar aman dari covid-19,” kata Tito.
Tito menjelaskan, pelaksanaan Pilkada serentak sangat berpotensi menimbulkan terjadinya penularan covid-19. Apalagi menurutnya, dari penyampaian KPU RI sudah ada 37 orang bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Ada dua hal yang perlu diwaspadai pada Pilkada kali ini, yaitu masalah konvensional seperti rawan anarkis, aksi konflik di masyarakat dan rawan covid-19,” kata Tito.
Mantan Kapolri ini menuturkan, Pilkada serentak tahun 2020 akan diikuti sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Olehnya itu untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 pada saat Pilkada 2020, Tito meminta agar para kepala daerah membuat peraturan kepala daerah atau peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan.
Tito menambahkan saat ini sudah ada 32 provinsi di Indonesia yang memiliki peraturan daerah dan dua diantaranya sudah memiliki peraturan daerah yaitu Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat. Sementara untuk kabupaten/kota sudah 346 yang memiliki peraturan kelala daerah.
“Saya berharap daerah yang belum memiliki Perkada atau Perda secepat mungkin menyusun agar ini bisa menjadi landasan bagi penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum jika terjadi pelanggaran,” harapnya.
Ia juga meminta agar seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan sebagai calon kepala faerah untuk mengikuti aturan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada seperti tidak melibatkan massa yang banyak sehingga menimbulkan terjadinya kerumunan.
Dalam vicon Rakorsus ini turut hadir, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, Kepala Badan Kesbangpol Gowa Mappasomba, Kabid Trantib Satpol PP Gowa Rizky Abe dan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gowa Muh Arfah. (sar)

