JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di beberapa kabupaten/kota di Indonesia kini tengah berjalan. Salah satu tahapan yang dilakukan yakni pendaftaran para calon bupati dan wabup di KPU masing-masing.
Terkait ini, Karo Penmas Bareskrim Polri BJP Awi Setiyono, saat melakukan press conference, Rabu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(9/9/2020) sekira pukul 14.16 Wib di lantai 3 Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, mengatakan, sejak KPU mulai membuka tahapan Pilkada, maka pengamanan yang dilakukan Polri telah pula berjalan.
Dikatakan Karo Penmas BJP Awi Setiyono, dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini, Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
” Dalam ayat 1 Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, ayat 2 anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedang peraturan lainnya berupa UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1 Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, ayat 2 anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Juga pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Ada penekanan penting yang harus dicermati yakni Pasal 7 Huruf t yakni mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon dan Pasal 70 ayat 1 dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan anggota Polri,” jelas BPJ Awi Setyono melalui rilisnya, Rabu malam.
Dikatakan BJP Awi Setyono, ada juga UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilgub/Pilbup dan Pilwali sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 dimana ketentuannya Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Karo Penmas menambahkan juga ada Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri). Pada Pasal 6 huruf h anggota Polri wajib bersikap netral dan Pasal 12 tentang Larangan, yakni larangan menjadi anggota/pengurus parpol; Polri juga dilarang gunakan hak pilih dan dipilih, serta tidak diperkenankan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ada juga SE (surat edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
” Jadi perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwa dalam implementasi netralitas Polri di lapangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ada yang perlu rekan-rekan ketahui yakni Polri mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas pokoknya, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil/imateriil kepada salah satu paslon. Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pilkada dan terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara, secara institusi/kesatuan anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” tegasnya.
Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Terkait seruan Mabes Polri ini, ditindaklanjuti para Kapolres se Indonesia. Salah satunya adalah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola pun menegaskan ke jajarannya agar mematuhi segala peraturan Polri terkait netralitas Polri dalam Pilkada khususnya pada Pilkada Gowa 2020 ini.
” Sudah menjadi acuan tetap bahwa seluruh anggota Polri dilarang keras ikut berpilkada karena itu harus netral,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dihubungi ujungjari.com, Kamis (10/9/2020) pagi. (sar)

