GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Peleton Siaga III Polres Gowa kembali melakukan kegiatan operasi yustisi di tempat umum dengan sasaran lokasi keramaian yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (29/9/2020) malam.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan bersama Kasat Binmas AKP Abd Rahman memimpin operasi yustisi tersebut dan bergerak beberapa titik keramaian di Pallangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Mangatas Tambunan menekankan kepada seluruh personil untuk tetap mengedepankan sikap humanis dan tegas dalam melakukan operasi yustisi dalam rangka optimalisasi pemutusan mata rantai penyebaran covid-19.
” Saya tekankan kepada seluruh personil untuk melakukan penindakan baik secara lisan maupun tertulis atau sanksi sosial lainnya. Imbauan tegas ini kami tujukan pula kepada para pemilik pabrik, pemilik tempat usaha serta usaha-usaha lainnya yang berorientasi layanan publik,” tegas Kasubag Humas Polres Gowa.
Di Pallangga, seluruh personil Siaga III menyasar area keramaian berupa cafe, penjual roti dan warung kopi.
Dalam kegiatan tersebut personil melakukan penindakan berupa sanksi sosial kepada dua pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker selanjutnya kepada pemilik cafe diberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan sebelum Perda Wajib Masker diperlakukan dalam waktu dekat.
” Sebenarnya operasi yustisi ini masih bersifat mengedukasi dan mensosialisasikan Perda Wajib Masker tersebut, dan kita berharap jika sudah diberi pemahaman maka setelah perda diberlakukan tidak ada lagi alasan karena lupa dan sebagainya sebab sanksi sudah berjalan,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengapresiasi seluruh personil yang rutin melakukan operasi yustisi dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan karena dalam waktu dekat Perda Wajib Masker akan diberlakukan dalam waktu dekat. (sar)

