GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Polres Gowa bersama Kodim 1409 serta Pemkab Gowa melalui Satpol PP kian menggencarkan operasi yustisi dalam penegakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan, Sabtu (3/10/2020) pagi.
Operasi yustisi ini tidak hanya dilakukan tim ops yustisi di tingkat kabupaten, tapi juga gencar dilakukan di tingkat kecamatan dengan pelibatan penuh jajaran Polsek, Koramil, Pemcam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dilakukan personil gabungan Polsek Bontonompo bersama dengan personil Koramil 1409/08 Bontonompo. Operasi yustisi penggunaan masker di jalan poros Bontonompo- Kabupaten Takalar, tepatnya di Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo dipimpin Wakaoolsek Bontonompo Iptu Denius E.
Dalam kegiatan operasi yustisi, warga yang tidak menggunakan masker dberikan sanksi sosial berupa teguran tertulis dan push up di tempat. Pelanggar juga diberi pemahaman untuk selalu menggunakan masker sebelum sanksi wajib akan diberlakukan setelah Perda Wajib Masker ini betul-betul diberlakukan dalam waktu dekat.
Kapolsek Bontonompo AKP Syahrir disela operaai yustisi mengatakan, dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19, maka personil gabungan terus melaksanakan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan bahwa operasi yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Gowa ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Gunanya untuk menekan angka penyebaran covid-19. Semoga masyarakat paham kenapa kita semua harus bermasker, apa bahaya dan apa akibatnya serta apa sanksinya,” tandas Boy. (sar)

