TAKALAR, UJUNGJARI-Tensi pertarungan Legislator digedung DPRD Takalar terus bergulir, polemik hingga pro kontra terus mewarnai jalannya usulan hak angket.
Menyikapi kondisi tersebut, anggota DPRD SulSel dari fraksi Golkar, Fahruddin Rangga angkat bicara terkait agenda usulan hak angket.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fahruddin Rangga, penggunaan hak angket memiliki mekanisme tersendiri yang harus diawali dengan tanda tangan pengusul, lengkap dengan tuntutan yang dijadikan dasar awal hak angket termasuk menyediakan bukti dan fakta fakta pelanggaran
” Sebelum hak angket digulirkan, pengusul harus terlebih dahulu menanda tangani usulan hak angket dan mengumpulkan bukti bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah, karena semakin banyak bukti pelanggaran dan fakta fakta pelanggaran perundang undangan semakin menguatkan tuntutan hak angket,” Jelas Fahruddin Rangga saat dimintai tanggapannya, Senin (5/10/2020).
Legislator Golkar SulSel dua periode ini menambahkan bahwa hak angket adalah hak yang melekat pada masing masing anggota DPRD, yang secara konstitusi dibenarkan oleh undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
” Kalau ada anggota DPRD Takalar yang tidak setuju dengan hak angket, tidak usah ada yang meradang dan kebakaran jenggot karena pada hakekatnya, hak angket adalah hak yang melekat pada masing masing anggota DPRD secara konstitusi dibenarkan oleh undang undang,” Urai pimpinan Banggar DPRD SulSel ini. (Ari Irawan)

