ENREKANG, UJUNGJARI–Berita Pegadilan Negeri (PN) Enrekang yang memvonis bebas anggota DPRD Enrekang,Karama (terdakwa), Senin (19/10/2020) kemarin dalam perkara terlapor dugaan menggunkan ijazah palsu paket C untuk mendaftar sebagai caleg pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu telah banyak diperbincangkan oleh warga net yang sedang viral di media sosial (facebok).
Seperti yang tuliskan Ibrahim Etihad melalui akun facebook-nya di Grup Enrekang Dekat dengan mengomentari berita tersebut. “Pasti jago pengacaranya,” tulis Ibrahim Etihad, Rabu (21/10/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitupun juga yang sampaikan akun facebook bernama Lukman ST mengatakan dalam tulisannya,Selasa (22/10/2020) mengatakan “Baginya putusan tersebut sangat menyejukkan hati.Dituding ijazah palsu akhirnya pak Karama dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum oleh PN Enrekang.Anda orang baik,” tulis Lukman ST dalam akun fecebooknya.
Sebelumnya,Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Enrekang,Karama bin Jaha (Terdakwa) sebagai terlapor dugaan menggunkan ijazah palsu paket C untuk mendaftar sebagai caleg pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu,mengucapkan syukur atas putusan Pegadilan Negeri (PN) Enrekang yang memvonis dirinya bebas dari jeratan hukum.
Vonis bebas ini diberikan majelis hakim Pengadialan Negeri Enrekang yang ketuai oleh majelas hakim Karsena, setelah melakukan sidang terahirnya dengan nomor perkara 62/Pid.B/2020/PN Enr,Senin (19/10/2020) kemarin.
“Alahamdulillah, Tuhan berpihak kepada orang yang benar,” ucap Karama saat ditemuai di Gedung DPRD Enrekang, Selasa (20/10/2020).
Terpisah, Kuasa hukum Karama Sofian Sinte mengancam akan melaporkan balik jika sipelapor masih menggangu hasil putusan PN setempat yang selama ini mencemarkan nama baik kliennya,” Kita tidak akan menempuh jalur hukum, tetapi jika dia (sipelapor) ganggu putusan ini, mungkin kami akan lakukan tindakan hukum,” ancam Sofian kepada media ini dibalik telpon genggamnya. (suka)

