Berita
Ketua Bawaslu Luwu Jalani Sidang DKPP Terkait Rangkap Jabatan
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, pada Kamis (19/11) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Ismail Ishak. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.
Selain menjadi Ketua Bawaslu kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) kecamatan Bua Ponrang, kabupaten Luwu.
Menurutnya, hal ini diketahui dengan ditemukannya berita acara dan kuitansi penyerahan dana kredit usaha jual beli jagung tanggal 15 Oktober 2019 yang beralamat di kelurahan Noling, kecamatan Bua Ponrang, kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Di mana pada berita acara dan kuitansi tersebut, tertera tanda tangan dan nama Sdr. Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang,” ungkap Ismail.
Abdul Latif sendiri merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu periode 2018-2023. Ia dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018.
Tak hanya itu, Ismail juga menduga Abdul Latif masih menduduki pimpinan dalam perusahaan CV Fathir Ali yang bergerak di bidang jasa konstruksi saat menjabat sebagai ketua Bawaslu kabupaten Luwu.
Ismail menuturkan, nama Abdul Latif diduga masih terdaftar sebagai Direktur dalam perusahaan itu hingga 2019. Dugaan ini, katanya, berdasar pada ditemukannya surat keterangan bebas temuan pada 2018 dan 2019.
“Surat keterangan bebas temuan tersebut diberikan dalam rangka mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada lingkup pemerintahan kabupaten Luwu tahun 2018 dan 2019,” jelas Ismail.
Dalam sidang ini, Ismail telah menyertakan sejumlah berkas sebagai alat bukti kepada DKPP.
Di lain pihak, Abdul Latif selaku teradu membantah semua dalil yang disebutkan oleh Ismail. Terkait posisinya dalam UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 14 Agustus 2018.
Namun, Abdul Latif mengakui bahwa hingga kini pengunduran dirinya memang belum diresmikan karena adanya perubahan aturan.
“Dulu saya dilantik oleh Bupati, tapi karena aturan berubah, saya tidak tahu siapa yang meresmikan pengunduran diri saya di UPK-DAPM,” katanya.
Viewer : 1