MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Bagian Pematausahaan Aset Tetap, Biro Pengelolaan Barang dan Aset Setprov Sulsel, Murniati mengatkan, bahwa terkait masalah lahan kosong seluas 2 hektar lebih di Jalan Batara Bira, Baddoka, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. Sebab Pemprov menunggu hasil pengembalian batas oleh BPN.
Pihak Pemprov, kata Murniati, telah meminta kepada BPN untuk melakukan pengembalian batas lokasi di Jalan Batara Bira, Baddoka, kelurahan Pai, kecamatan Biringkanaya, Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau persoalan lahan di Baddoka kami belum bisa menjelaskan. Kami tunggu dulu pengembalian batas oleh BPN,” kata Murniati, kepada media ini, Senin (11/1/2021).
“Yang pasti kami sudah meminta BPN untuk pengembalian batas. Tapi pihak BPN belum turun, mungkin karena Covid,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan yang mengatas namakan Biro Aset di lahan Baddoka, sudah ditangani polisi.
“Polisi sudah tangani dugaan pemalsuan surat keterangan yang dibuat oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ketus Muriniati. (drw)

