MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Kepala Seksi Infrastruktur BPN Kota Makassar, Dedi Rahmat S, mengatakan bahwa PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“PTSL ini adalah program nasional. Program ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran,” tutur Dedi.

BPN Makassar Sasar Kelurahan Tamalanrea dan Tamalanrea Jaya

Dedi Rahmat menjelaskan, bahwa program PTSL tahun ini di Kota Makassar, akan menyasar dua kelurahan, kecamatan Tamalanrea, yakni kelurahan Tamalanrea dan Tamalanrea Jaya.

Dua keluarahan ini, akan menjadi target kami untuk membantu masyarakar dalam mendapatkan sertipikat atas lahan yang dimilikinya.

“Hari ini kami baru mau mensosialisasikan ke masyarakat. Kami akan menjelaskan semua aturan dan apa-apa saja yang harus dipenuhi dalam program PTSL tersebut, agar masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya,” pungkas Dedi.  (drw)