BARRU, UJUNGJARI.COM — Oknum Lurah di kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru melakukan langkah berani dengan memecat 2 kepala lingkungan, 7 ketua RT, 1 honorer kelurahan Palanro dan 13  kader Posyandu. Pemecatan ini diduga karena imbas pasca pilkada Desember lalu.

Langkah pemecatan ini dilakukan oknum Lurah Palanro, Hj Munirah pasca pemilihan kepala daerah (pilkada) Barru 9 Desember lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi ada 2 orang kepala Lingkungan, 7 Ketua RT, 1 orang honorer Kelurahan Palanro dan 13 kader posyandu dipecat oleh Lurah Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Hj Imunirah.

Salah seorang warga Mallusetasi, Abdul Muis mengaku memprotes pemecatan ketua RT, kepala lingkungan, yang telah dilakukan oleh Ibu Lurah karena tidak mempunyai dasar.

“Mereka dipecat karena diduga mendukung paslon no 3 HM Malkan Amin-Andi Salahuddin pada Pilkada 9 Desember lalu,” ujar Muis.

Kasus ini sudah dilaporkan ke DPRD Barru. Namun belum ada kejelasan sampai sekarang ini. “Saya sudah menyurat ke DPRD. Bahkan sudah dijadwalkan surat pengaduan kami akan di RDP kan. Ironisnya justru belakangan ketua DPRD menyatakan masalah ini harus dikembalikan dulu ke Pemkab karena ini masalah internalnya. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian sampai tanggal 30 januari 2021, maka baru dilakukan upaya hearing, itu peryataan ketua DPR ke saya,” bebernya.

Muis juga mempertanyakan subtansi pemecatan 2 kepala lingkungan 7 ketua RT dan 13 kader posyandu serta satu orang honorer staf di Kelurahan Palanro.

“Saya juga heran kenapa lurah bertindak semena-mena dan mengapa pihak Pemkab membiarkan bawahannya bertindak seperti ini,” kata Muis dengan nada protes.

Sementara itu, Lurah Palanro Hj Imunirah yang dikonfirmasi via telephone, Selasa(19/1) membenarkan pemecatan tersebut. Diakuinya pemecatan itu sudah sesuai aturan dan ada dasarnya.

Hanya saja Imunirah membantah jika pemberhentian bawahannya dihubungkan dengan pilkada.

“Pemberhentian 2 kepala lingkungan, 7 ketua RT, 1 staf kelurahan dan 13 kader posyandu ini tidak ada hubungannya dengan pilkada,” ujar Imunirah.

Lurah Palanro ini menjelaskan kalau pemecatan karena beragam alasan. Ada diantaranya karena sudah diminta warga untuk diganti sebagai ketua RT. Begitu pula dengan kepala lingkungan yang sudah berkali-kali dimintai laporan soal aset karena ada permintaan dari pihak Inspektorat.

“Namun permintaan saya sebagai pimpinan tidak ditanggapi, berarti kepala lingkungan ini tidak lagi bisa diajak kerjasama dan tidak menghargai atasan. Ada juga ketua RT diganti karena faktor ketidakmampuan. Bahkan ada yang rangkap jabatan dan mengundurkan diri, sehingga kami melakukan langkah pemberhentian,”  jelasnya. (Udi)