PAREPARE,UJUNGJARI–Kepolisian Polres Parepare berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam tiga kasus narkoba jenis shabu diungkap pada Kamis, 28 Januari 2021 Pukul 10.00 Wita Depan Balai Wartawan Halaman Mako Polres Parepare

Pengungkapan kasus Narkoba jenis Shabu oleh Satuan Reserse Narkoba di Wilayah hukum Polres Parepare dihadiri Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Res Narkoba AKP Suardi, S.H., M.H. Kasubag Humas IPTU H. Muhammad Amin, 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Heman, S.E.,S.H 

Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Azwar Mustakim, S.KM.,M.H, Beserta Personil Satuan Res Narkoba polres Parepare.

Dalam giat tersebut menghadirkan 5 orang tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin Laki-Laki dan juga barang bukti serta lokasi TKP berbeda sebagai berikut :

1.) Laporan Polisi Nomor :  Parepare tanggal 11 Januari 2021. 

 ⁃ TKP : Jl. Jenderal Ahmad Yani KM.6 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare.
⁃ Waktu Kejadian : Senin, 11 Januari 2021 Pukul 18.00 Wita.
⁃ Identitas Tersangka : 1.) M. ARAS SETIAWAN Alias ARAS, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Sabamparu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang. 2.) ASRIANTO Alias SANDI Bin DAMIS, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Industri Kecil RT 002 / RW 010 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.

⁃ Barang Bukti : BB dari Tersangka 1 ( Satu ) sachet Plastik berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu seberat 5,66 Gram dan 1 ( Satu ) Buah Pembungkus Rokok Surya.

2.) Laporan Polisi Nomor : . Parepare tanggal 24 Januari 2021. 
⁃ TKP : Jl. Andi Makkasau Lr. 13 No. 19 RT 003 / RW 002 Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang Kota Parepare.
 ⁃ Waktu Kejadian : Senin, 24 Januari 2021 Pukul 22.00 Wita.
 ⁃ Identitas Tersangka : AHMAD SUKRI Alias CUKI Bin Alm. M. MADDU, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Andi Makkasau Lr. 13 No. 19 RT 003 / RW 002 Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang Kota Parepare.

 ⁃ Barang Bukti : (BB) dari Tersangka 2 ( Dua  ) sachet Plastik berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu seberat 0,41 Gram

3.) Laporan Polisi  / Res. Parepare tanggal 06 Januari 2021. 
⁃ TKP : Jl. Bukit Harapan Kampung Duri Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
⁃ Waktu Kejadian : Rabu, 06 Januari 2021 Pukul 22.00 Wita.
 ⁃ Identitas Tersangka : 1.) HASNUR, Umur 26 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Siratal Mustakim RT 003 / RW 003 Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. 2.) A. PATRIOT, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. H. A. M. Arsyad No. 260 RT 003 / RW 002 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Sementara Barang Bukti (BB) dari Tersangka 1 ( Satu ) sachet Plastik berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu seberat 0,40 Gram Pasal yang Disangkakan :

1.) Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider
2.) Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Joucto
3.) Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Dalam Press Release Kapolres Parepare  AKBP Welly Abdillah,S.H.,S.I.K Mengungkapkan, Dalam satu bulan terakhir ini pihaknya telah mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu. Untuk kasus pertama ada dua tersangka yakni
Hasnur (26) warga Jalan Siratalmustaking, Kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28) warga Jalan H Muh Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang. Barang bukti yang diamankan 0,40 gram.

Kasus kedua, ada satu tersangka atas Ahmad Sukri alias Coki (38) warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, dengan
barang bukti 0,41 gram.

Dan kasus ketiga ini ada dua tersangka, dengan
barang bukti 5,66 gram sabu yakni M Aras Setiawan alias Aras (30) warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Pinrang. Serta Asrianto alias Sandi Bin Damis (30) warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. “Total dari ketiga kasus ini ada 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan,

Pengungkapan ini adalah rentang waktu dalam satu bulan terakhir di bulan Januari 2021. Terungkapnya kasus ini dari hasil penyelidikan anggota dilapangan yang ditindaklanjuti. ” Rata-rata pelaku warga Kota Parepare, dan bandar tempat mereka membeli dan mengedarkan dari Kabupaten Sidrap,”jelasnya. 

Modus transaksi yang dilakukan dengan menerima pesanan dari pembeli. ” Kelima tersangka ini dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ungkap mantan Kapolres Barru ini hingga giat berahir pkl 10,15 wita dalam keadaan aman dan lancar.(Mup).