ikut bergabung

Langgar Prokes, Guru SMKN 4  ini Juga Nekat Debati Wabup Gowa, Rauf Kr Kio: Kalau Melanggar, Sanksi !


DEBAT. Guru SMKN 4 Gowa bernama H Agus Syamsuddin ini mendebati Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio dengan alasan tidak tahu ada aturan wajib masker.(foto/ist)

Sulsel

Langgar Prokes, Guru SMKN 4  ini Juga Nekat Debati Wabup Gowa, Rauf Kr Kio: Kalau Melanggar, Sanksi !

GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pria berusia 50-an tahun lebih mendebati sejumlah anggota Timsus Operasi Yustisi Prokes Gowa yang bertugas di area Jl Usman Salengke (ujung Jembatan Kembar arah kota Sungguminasa), Kabupaten Gowa.

Aksi warga yang mengaku sebagai guru SMKN 4 Gowa ini bahkan juga nekat mendebati Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang tengah memantau pelaksanaan operasi yustisi di poros provinsi tersebut, Kamis (4/2/2021) pukul 11.00 Wita.

Oknum guru bernama H Agus Syamsuddin ini menolak ditilang dan dikenai sanksi pelanggaran prokes yang dilakukannya. Agus saat melintas di poros tersebut tidak mengenakan masker. Begitu ditahan petugas timsus dan diberi pemahaman terkait pelanggarannya, Agus yang berbaju kaos kerah motif strip merah putih biru ini malah marah.

Agus ngaku buru-buru pergi meninggalkan rumahnya sehingga lupa bawa masker. ” Saya tadi ditelpon tiba-tiba jadi pergi juga buru-buru, jadi kulupami ambil masker. Saya buru-buru karena mau mengajar daring,” kelit Agus dihadapan petugas operasi yustisi yang menghadangnya.

Agus kemudian dituntun petugas yang terdiri dari aparat Kepolisian, TNI serta Satpol PP,  untuk diberi pemahaman terhadap pelanggaran tanpa masker yang dilakukannya. Agus juga langsung diberi masker dan langsung dipakainya.

Sesuai aturan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes, Agus dikenai denda Rp 150 ribu karena berstatus sebagai ASN. Namun Agus menolak. Guru yang mengaku sudah hampir pensiun inipun tetap menolak ketika diminta untuk menjalani rapid antigen sebagai ketentuan yang harus diterima pelanggar prokes di jalan. Agus tetap menolak, begitupun ketika dimintai KTP-el untuk didata sebagai ketentuan pengenaan tilang di tempat.

Baca Juga :   MYL-SS Siapkan Gaji Pokok Guru Honorer di APBD

” Saya ini guru. Nama saya H Agus Syamsuddin. Saya ini mau pergi mengajar daring. Saya tidak mau dirapid dan saya tidak mau didenda. Saya hanya lupa bawa masker, saya mau pulang ambil masker,” timpal Agus makin bersikukuh menolak ketika petugas tetap mengarahkan untuk memilih sanksi sosial atau sanksi denda atas pelanggaran prokes yang dilakukannya. Bahkan dia menolak ketika mau diberi masker yang disiapkan petugas.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang tengah berada di lokasi operasi yustisi tersebut mendengar ribut-ribut petugas dengan seorang warga. Wabup Gowa pun menghampiri dan ikut menjelaskan ketentuan pelaksanaan Perda Wajib Masker yang kini diberlakukan di tengah pandemi covid 19 yang makin meningkat di Gowa terlebih di Indonesia.

dibaca : 64

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top