MAKASSAR, UJUNGJARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menepis, adanya intrik kriminalisasi dalam kasus dugaan penebangan liar pohon jati, yang menjerat terdakwa kakek Natu Bin Takka (75). Seperti yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Terkait adanya sangkaan intrik kriminalisasi dalam kasus Kakek Nutu ini. Kejati Sulsel melalui Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, dalam keterangannya. Secara tegas menepis hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya coba luruskan, bahwa dalam perkara ini tidak ada intrik kriminalisasi. Termasuk terhadap terdakwa seperti yang dilontarkan oleh kuasa hukumnya, melalui salah satu media,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil di hadapan awak media, Jumat (19/2/2021).

Pasalnya kata Idil, kasus ini merupakan kasus soal hutan lindung. Dimana kasus ini juga merupakan kasus yang telah lama menjadi atensi Bupati Soppeng dan DPRD Soppeng.

“Kasus ini juga menjadi atensi pimpinan kami, serta pihak Gakkum KLHK Sulsel,” kata Idil.

Harusnya LBH Makassar selaku pihak kuasa hukum terdakwa dalam kasus ini. Harusnya dapat melihat secara utuh kasus ini. Sebab terdakwa Natu Bin Takka (75) yang telah di vonis bersalah, karena terbukti melakukan penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan lindung.

Ada 55 batang pohon jati jenis Tectona Grandis, yang merupakan salah satu jenis kayu jati berkualitas bagus.

“Ketiga terdakwa ini melakukan penebangan pohon Jati, tanpa mengantongi surat izin resmi dari pemerintah. Di dalam kawasan hutan lindung,” bebernya.

Idil mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan. Melanggar pasal 82 Undang-undang P3H. Terdakwa dijatuhi dengan hukum pidana penjara selama 3 bulan.

“Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, merupakan vonis paling rendah. Coba dilihat, Kejari Soppeng hanya menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan penjara. Tapi ternyata Majelis Hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Labih jauh Idil mengatakan, salah satu pertimbanganya kakek Natu ini tidak di hukum maksimal, itu karena Dia hanyalah masyarakat setempat yang tidak berkaitan dengan korporasi. “Hanya dilakukan secara pribadi, sehingga kami menganggap harus dijatuhi hukuman yang adil dan memiliki edukasi dan efek jera,” Pungkasnya.

Jadi kalau ada anggapan bahwa, terdakwa telah dikriminalisasi dalam kasus ini. Idil secara tegas mengatakan hal tersebut tidak benar.(mat)