Sulsel
Komisi Tiga RDP PLH Bupati Tana Toraja
MAKALE, UJUNGJARI–, Komisi tiga DPRD Tana Toraja, Senin (22/2) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Plh Bupati Tana Toraja Dr Semuel Tande Bura, Kepala KPH Saddang I Cornelia, dan Kadis Lingkungan Hidup Adelheid Sosang.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi tiga Leonardus Tallupadang, dihadiri anggota komisi tiga lainnya Kristian H.P.Lambe, Randan Sampe Toding, Timotius Tumbu, Ical Paterson, Johanis Lithang Tombilangi, dan Nico Mangera.
Semuel Tande Bura, juga Sekda Tana Toraja jelaskan, lebih dari setengah wilayah Kawasan Hutan di Kabupaten Tana Toraja masuk wilayah tanah Ulayat, perlu jadi perhatian sebab kontradiktif dengan kondisi dilapangan.
Pasalnya penetapan patok dan tapal batas kawasan hutan tanpa memperhatikan kearifan lokal seperti pemukiman penduduk, tongkonan, situs budaya, liang, sawah, kebun, dan lain-lain.
Menurut Semuel, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.362/ENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 91.337 Ha di Tana Toraja.
Demikian pula Perubahan fungsi Kawasan Hutan seluas 84.032 Ha, dan
Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 1.838 Ha
Begitu luasnya kawasan hutan sudah berubah status didaerah ini, maka DPRD hendaknya mendorong Pemda segera melakukan langkah pro aktif gerakan antisipatif memperjuangkan Hak Ulayat Masyarakat Toraja agar tidak punah dari perubahan sosial dan pembangunan yg begitu cepat, pungkas Semuel.
Komisi III DPRD Tana Toraja menindaklanjuti kepentingan masyarakat adat merekomendasikan kepada Pemda segera koordinasi pihak terkait melakukan pengukuran Tapal Batas kawasan Hutan berdasarkan Peta, menentukan titik koordinat di kecamatan Bittuang, Gandasil, Mengkendek, Masanda, dan Makale Selatan, terang Kristian Lambe anggota komisi tiga kepada awak media.
Diakui Kristian, komisi tiga dewan juga sarankan kepada Pemda Tana Toraja melakukan Revisi Perda RTRW Kabupaten Tana Toraja.
Selain itu Pemda Tana Toraja juga didesak segera menginventarisir wilayah fasilitas umum, fasilitas sosial, tongkonan, situs, liang, sawah, kebun, dan pemukiman penduduk untuk diusulkan perubahan status Bukan Kawasan Hutan ke Kementrian LKH RI di Jakarta.
Komisi tiga juga meminta kepada Pemda meninjau ulang usulan perubahan titik koordinat atau pertukaran lokasi yg berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka Kecamatan Mengkendek.
Berdasarkan surat Bupati Tana Toraja Nomor: 661/0045/I/Setda, tanggal 19 Januari 2021.
Viewer : 5