RANTEPAO, UJUNGJARI–Bangunan lama Pertokoan Rantepao milik Pemkab Toraja Utara, Selasa (2/3) dibongkar rata dengan Tanah mendapat pengawalan ketat ratusan dari aparat gabungan Polisi, TNI, Satpol PP, dan Brimob.

Gunawan Kepala ATR/BPN Toraja Utara, membacakan surat sertifikat hak pakai dan surat keputusan Bupati Toraja Utara tentang pembongkaran pertokoan Rantepao. Gunawan juga membacakan penataan atau pembongkaran Pertokoan Rantepao ini memiliki Sertifikasi hak pakai nomor 1 Desa/Lurah Penanian Kecamatan Rantepao seluas 14.571 m².

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik sertifikasi sudah jelas Pemda Toraja Utara, sementara pedagang hanya hak pakai. Jadi penataan lokasi pertokoan di Jl Mappanyukki Rantepao, boleh dilakukan diatas tanah asset Pemda Toraja Utara, kata Gunawan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Rianto Yusuf, jelaskan pihaknya menurunkan tiga alat berat membongkar Pertokoan Rantepao.

Rianto mengaku pembongkaran dilakukan sebagai langkah dilakukannya penataan ulang pertokoan program pendistrian kota.

Diakui Rianto, sebelum pembongkaran telah dilakukan mediasi dengan pedagang, bahkan Pemda Torut sudah tiga kali keluarkan Surat Peringatan.

Kita bersyukur pembongkaran pertokoan Rantepao hari ini berjalan lancar tanpa ada penolakan dan perlawanan dari penyewa, ujar Rianto (agus).