TAKALAR, UJUNGJARI-Setelah rekanan proyek pembangunan dan pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Takalar yang ditahan, kini giliran Direktur Utama PDAM Takalar, Jamaluddin Nombon (JN) yang ditahan oleh tim penyidik Kejari Takalar.JN ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka.
“JN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan AMDK yang ada di PDAM Takalar,” Kata Kasi Pidsus Kejari Takalar, Suwarni Wahab, SH, Selasa (6/4/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum digiring naik ke mobil tahanan, JN terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, di ruang tim penyidik Kejari Takalar.
Suwarni Wahab menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
Meski telah menetapkan dua tersangka, tim penyidik kejari Takalar masih akan terus bekerja dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi. Terlkait kasus ini, tim Kejari Takalar telah memeriksa 15 orang saksi.
“Kami bekerja selama kurun waktu 30 hari dan telah menetapkan dua tersangka, terkait keberadaan badan pengawas PDAM masih dalam tahap pendalaman dan tambahan tersangka masih memungkinkan,” Terang Suwarni Wahab didampingi Kasi Intelijen, Hendriawan Prayudi.(Ari Irawan)

