TAKALAR, UJUNGJARI–Penyidik Polres Takalar menetapkan, oknum legislator ANZ sebagai tersangka penganiayaan.
ANZ menganiaya legislator, Johan Nojeng menggunakan Double Stick saat rapat pembahasan komposisi panitia khusus LKPJ Bupati Takalar tahun 2020, Senin (3/5/2021).
Penetapan ANZ sebagai tersangka setelah tim penyidik Polres Takalar melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Takalar melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Zein Arman membenarkan penetapan tersangka Legislator PDI – Perjuangan tersebut.
“Setelah kasus ini digelar perkara tadi malam serta berdasarkan laporan dari dua anggota dewan, terduga pelaku berinisial ANZ ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kasubag Humas Polres Takalar, AKP Zein Arman.
Sebelum ANZ ditetapkan sebagai tersangka, digedung DPRD Takalar, tepatnya diruangan Komisi 1, korban penganiayaan sekaligus pelapor, Bakri Sewang menuding ketua DPRD sebagai penyulut terjadinya keributan.
“Ketua DPRD yang tidak konsisten memimpin jalan rapat, dimana ketua DPRD awalnya meminta pemilihan ketua pansus melalui voting, namun voting belum berjalan, ketua DPRD sudah mengetuk palu tanda setuju komposisi pansus LKPJ sudah sah,” kata Bakri Sewang, Selasa (4/5/2021)
Sekedar diketahui, sebelum insiden berdarah diruang Bamus DPRD Takalar yang dihadiri oleh dua unsur pimpinan terjadi adu jotos antara antara Johan Nojeng dan Andi Noor Zaelan, termasuk Bakri Sewang, beruntung insiden tidak meluas setelah beberapa anggota dewan lainnya melerai insiden memalukan tersebut.(ari)

