TAKALAR, UJUNGJARI-Empat pemilik kendaraan roda enam atau mobil truk pengangkut material meradang serta hanya bisa pasrah.
Empat kendaraan tersebut ditahan oleh Polda sejak tanggal 24 November 2020, setelah mengangkut material berupa batu gunung disalah satu tambang ilegal di Dusun Bontotinggi, Dsesa Towata, kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mobil kami sudah 6 Bulan lebih ditahan oleh Polda dan sampai saat ini, mobil kami masih terparkir di halaman Polda Sulsel, tentu dengan penahanan mobil kami itu telah merugikan diri kami selaku pemilik armada,” kata Safri Daeng Mangung salah satu pemilik kendaraan, Selasa (18/5/2021).
Safri Daeng Mangung dan beberapa pemilik armada yang ditahan dipolda, selain mengaku telah dirugikan, mereka berharap pihak Polda Sulsel membebaskan kendaraan itu.
” Mobil itu adalah nafas hidup kami, selain itu, setiap bulan mobil itu kami bayar karena keberadaan mobil masih dalam proses cicilan,” Ucap Safri.
Arif Dg Se’ re yang juga pemilik armada berharap pihak polda Sulsel memberi rasa keadilan terhadap kasus ini, dimana menurutnya, tambang ilegal yang menyebabkan kendaraan mereka ditahan telah beroperasi kembali.
” Kasihan kami pak, mobil kami telah enam bulan ditahan tapi pemilik tambang tidak mendapatkan proses hukum, bahkan tambang yang mengakibatkan mobil kami ditahan beberapa bulan lalu telah beroperasi kembali,” Jelas Arif Daeng Se’ re.
Adapun nomor polisi keempat kendaraan yang ditahan oleh polda yakni DD 8966 CF milik Rasul Abdullah pemilik
DD 8440 KD pemilik Sopir Safri Mangung
DD 8014lf sopir pemilik Sulkarnain,DD 8993 CD sopir Arif Dg Se’re. (Ari Irawan)

