MAROS, UJUNGJARI-Sejumlah aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) kerap dikeluhkan warga.

Seperti aktivitas tambang di Kecamatan Moncongloe, Tompobulu dan kecamatan lainnya.
Pasalnya, kerap kali sopir penambang tersebut, ugal-ugalan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi, material tambang yang diangkut, kerap berceceran di jalan.

Selain itu, sejumlah aktivitas tambang juga ditengarai izinnya telah kadaluarsa, bahkan ada yang ilegal.

Menurut salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa aktivitas penambangan tersebut sangat mengganggu warga. “Debu yang bertebaran dan material yang jatuh dijalan sangat mengganggu pengendara,”ujarnya, Senin (28/6/21) .

“Kami hanya tidak ingin lingkungan di Maros hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan. Bagaimana tidak membahayakan lingkungan, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan,” tegasnya.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros Amran belum bisa memberikan komentar terkait adanya tambang ilegal di Butta Salewangan ini. “Saya belum bisa memberi komentar soal tambang karena tidak menjadi kewenangan kabupaten,”ujar Amran.

Ditanya soal dampak sosial kemasyarakat, Amran mengaku belum lihat lokasi tambangnya dimana dan bagaimana bentuk dampaknya.

Sekadar diketahui pada tahun 2020 lalu, Sekitar sembilan titik tambang ilegal yang ditutup oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di kecamatan Moncongloe, Maros meliputi tambang galian C yakni tanah timbunan .

Seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut, baik pemilik lahan maupun armada yang beroperasi telah dipanggil menghadap ke Polda Sulsel pada Jumat 25 September 2020 lalu.