ikut bergabung

Giliran GNPK Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan TPPU Kredit Macet Rp100 M

Koordinator Tim Ahli Wantimpres/Ketua Umum DPN GNPK, H. Adi Warman, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenpolhukam, Irjen Pol Dr. Agung Makbul dan Wakil Ketua Umum DPN GNPK H. Ramzah Thabraman

Hukum

Giliran GNPK Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan TPPU Kredit Macet Rp100 M

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mensupervisi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di BNI Wilayah Sulsel yang kini ditangani Kejati Sulsel. Sebelum GNPK, Koordinator FoKaL NGO Sulsel, Djusman AR juga telah melayangkan permintaan serupa.

Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Jumat (03/09/2021) menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejati Sulsel yang telah mengeluarkan pernyataan akan tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut. Hanya saja, kata Ramzah, proses penyidikan yang terkesan berlarut larut membuat para aktivis antikorupsi bertanya tanya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Seharusnya Kejati mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dan mereka yang ditetapkan tersangka harus segera ditahan,” tegasnya.

Menurut Ramzah, secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat permintaan supervisi ke KPK. Selain itu, GNPK, kata Ramzah, juga akan meminta Komisi III DPR RI untuk membahas kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung dan KPK. Selain itu, GNPK juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri penyebab macetnya kredit yang cukup besar tersebut.

“Kami mengapresiasi Kejati yang berkomitmen menuntaskan kasus ini. Hanya saja prosesnya yang berlarut larut membuat kami jelas bertanya,” tegas Ramzah.

Diketahui Kasus ini bermula saat Kejati Sulsel mengendus adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan uang kredit Bank BNI Wilayah Sulsel senilai Rp100 M yang dipinjamkan kepada Pengelola Daya Grand Square, yakni PT Makassar Rezky Cemerlang awal Tahun 2020 lalu.

Baca Juga :   Ratusan Personel Satpol PP Makassar Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi

Kajati Sulsel yang saat itu dijabat Firdaus Dewilmar bergerak cepat dan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, hingga menaikkan status penanganan kasus ini menjadi Penyidikan.

Penyidik kemudian menemukan adanya kejanggalan, lantaran kredit yang dipinjamkan BNI Sulsel macet dan Pengelola dinyatakan pailit. Usut punya usut, kasus ini juga ditemukan dugaan kuat pencucian uang. (*)

dibaca : 6



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top