MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis LSM SOROT Indonesia mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengumumkan nama nama tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di BNI Wilayah Sulsel.

“Kejati harus segera mengumumkan nama nama tersangka dalam kasus ini. Penyidikan yang berlarut larut bisa menimbulkan anasir yang beragam di masyarakat. Harus secepatnya ada kepastian hukum,” tegas Direktur SOROT, Amir Madeaming.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amir yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana ini menguraikan, pemberi serta penerima manfaat kredit tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Bagaimana pun, kata dia, ada kesepakatan yang tertuang dalam bentuk dokumen, dan faktanya kredit tersebut macet.

“Kasus ini harus sampai ke meja hijau, supaya segera ada kepastian hukum. SOROT juga terus memantau perkembangan kasus ini,” tegas Amir, Senin (6/09/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian kredit kepada pengelola Daya Grand Square dalam hal ini, PT Makassar Rezky Cemerlang oleh pihak BNI kemudian menuai masalah. Kejati Sulsel mengusut adanya potensi kerugian negara.

Kajati Sulsel yang saat itu dijabat Firdaus Dewilmar bergerak cepat dan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, hingga menaikkan status penanganan kasus ini menjadi Penyidikan.

Penyidik kemudian menemukan adanya kejanggalan, lantaran kredit yang dipinjamkan BNI Sulsel macet dan Pengelola dinyatakan pailit. Usut punya usut, kasus ini juga ditemukan dugaan kuat pencucian uang. (*)