GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kadis Perkimtan Gowa AS terus dikembangkan Kepolisina Resor Gowa. Kini AS sudah menjadi penghuni kamar sel Sat Tahti Polres Gowa. Selama proses penyidikan, AS akan menetap sementara di kamar tahanan tersebut.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat merilis perjara dugaan korupsi ini pada Kamis (17/6) mengatakan penahanan terhadap Kadis Perkimtan Gowa ini setelah resmi penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyebutkan, pihak Kepolisian akan menuntaskan kasus yang bermodus mengambil fee dari para pemohon saat pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dari kasus ini, Polisi menemukan jumlah fee yang dinikmati tersangka mencapai Rp1,8 miliar yang ternyata dalam praktek mendapatkannya dititipkan pada rekening salah satu tenaga honorer Dinas Perkimtan bernama FSZ

“Tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya tapi meminjam nitip pada rekening staf honorer kantornya. Besaran uang yang diduga hasil pungli pengurusan izin PBG dan SLF itu mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini kita sementara kembangkan untuk mencari jejak titip fee lainnya pada rekening lain yang kemungkinan ada, ” tandas Kapolres AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Arman dan Kanit Tipikor Ipda Agus, menyampaikan jika tersangka AS melakukan tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar
dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan perizinan PBG dan SLF yang merupakan kewenangan Dinas Perkimtan Gowa.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. Modus operandi dari kasus ini adalah tersangka melakukan penyelewengan wewenang secara sistematis. Tersangka melakukan aksinya dengan meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pemohon izin yakni pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun koorporasi pemohon izin lainnya yang ada di Gowa. Kami sampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin. Dan dalam penerimaan fee itu, tersangka menggunakan rekening staf honorernya untuk menampung fee yang masuk. Total dana yang kami temukan untuk sementara berdasarkan hasil penyidikan yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp 1.861.320.000. Jadi ini tidak masuk di rekening pribadi tersangka, ” ungkap Kapolres Gowa.

Para penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa. (foto/ist)

Diuraikan kapolres, saksi FSZ dinilai sangat kooperatif dalam membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah tersangka AS, termasuk perintah penggunaan nomor rekening FSZ tersebut.

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman juga menegaskan bahwa Rp1,8 miliar yang ditemukan tersebut baru temuan awal dan ada dalam satu rekening saja.

“Penyidik masih mendalami akumulasi dana yang sistem terstruktur lainnya yang mana menggunakan sistem per unit, toko ritel maupun pengusaha pengembang lainnya.
Kami tegaskan nominal itu baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Dan setelah kami telusuri, ternyata sebagian dari dana yang masuk ke rekening saksi, sudah diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka. Ada juga yang ditarik secara tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yang jelas kami akan usut tuntas apalagi, akuntabilitas penyidikan kami telah diperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 58 orang, ” ungkap kapolres.

58 saksi yang diperiksa masing-masing berasal dari internal dan eksternal Dinas Perkimtan termasuk dari pihak konsultan, dinas terkait, pihak ritel modern, developer dan pengusaha rumah makan. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi ahli untuk memperkuat kontruksi perkara tersebu yakni saksi ahli pidana, PPATK, Kementrian PUPR dan ahli bahasa.

Dari penanganan kasus tersangka ini, penyidik telah menyita sejumlah barang Terkait tersangka yakni SK pengangkatan AS sebagai Kadis Perkimtan Gowa, tiga unit handphone yang mana ada rekam jejak digital atau komunikasi transaksional, dokumen perizinan berupa seplan dan berita acara konsultasi bangunan, SP2D atau surat perintah pencairan dana dan rekening koran bank BRI atasnama SFZ sebagai penampung.

“Tanpa kompromi untuk tersangka kami kenakan pasal berlapis yakni pertama Pasal 12 huruf A dan atau Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana atau kuhap baru, ketiga adalah Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. Ancaman untuk tersangka AS adalah hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, ” beber kapolres.

Dikatakan Kapolres Aldy, untuk minimal pengambilan terduga tersangka ini, bervariasi mulai dari Rp5 juta sampai Rp50 juta untuk satu pengurusan.

Terpisah, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menuturkan modus permintaan fee yang digunakan oleh AS itu bervariasi

“Jadi tidak secara gamblang mematok begitu, jadi bervariasi dalam mengambil ataupun meminta dari para pemohon izin. Untuk jumlah korban yang diambil uangnya, kami masih dalami. Kami masih terus melacak nomor-nomor atau pengirim uang yang masuk ke rekening penampung, ” kata Iptu Arman.

Senada itu, Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus menyebutkan untuk saat ini pihak saksi FSZ yang memiliki rekening penampung sangat kooperatif membantu. Ipda Agus menyebutkan, sebagai penampung, FSZ ditemukan ikut menikmati hasil dari transaksi itu.

“Untuk saat ini tersangka baru satu yakni Kadis Perkimtan. Insha allah Unit Tipikor Polres Gowa akan profesional mengungkap jaringan-jaringan yang ada kaitannya yang menikmati hasil tersebut, ” terang Ipda Agus. –