BARRU, UJUNGJARI.COM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) pertanggung jawaban bantuan keuangan kepada pengurus partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Barru tahun 2021 yang dihadiri 40 peserta dari 6 partai politik di Hotel Youtepa, Selasa (14/9).

Bupati Barru Suardi Saleh, di wakili  Sekda Barru, Dr. Abustan, M.Si  memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Bimtek pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Barru  mengingatkan protokol kesehatan, tidak boleh lengah dalam penanganan Covid 19, dikarenakan kabupaten Barru akan menuju zona hijau.

Dikatakan Abustan, pelaksanaan bimtek pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik ini dianggap sangat penting karena dengan hadirnya pengurus partai politik khususnya yang bertugas dalam pengelolaan keuangan parpol dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka dari itu pemerintah Barru melalui Kesbangpol melaksanakan bimtek untuk memberikan pemahaman kepada partai politik daerah ini, tentang bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” kata Abustan.

Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, dinyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekda juga mengatakan bahwa pendidikan politik bagi anggota digunakan dalam bentuk, Seminar, Loka Karya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop dan Kegiatan Pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. (Udi)