BARRU, UJUNGJARI.COM — Nasib Apes menimpa pedagang Sarilaut asal Lamongan, Anjeffry Thoriq Ubaidi (26) yang sehari-hari jualan kuliner di kota Barru ini. BPKB mobilnya diduga telah digadaikan oleh seorang perempuan berinitial SR (48), yang juga penjual Sarilaut beralamat jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, kelurahan Macanang kecamatan Tanete Riattang kabupaten Bone.

Selain BPKB, kini mobil korban juga diambil paksa dengan alasan sudah menunggak cicilan kepada pihak leasen. Kasus yang menimpa pria ini sudah  dilaporkan ke Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya lelaki ini melapor ke SPKT Polres Barru, namun pelapor merasa kurang puas sehingga memilih melaporkan masalah tersebut ke Polda Sulsel.

Dari pengakuan Anjeffry, awalnya Honda Jazz matic warna putih mutiara seharga Rp 160 juta itu tertarik mau dibeli oleh SR hingga nego ke kisaran Rp 150 juta dengan syarat kendaraan ini berada ditangan Anjeffry dan BPKB dibawah terlapor, yang kemudian digadaikan kepihak leasing senilai Rp 100 juta dengan kesepakatan pelapor memperoleh nilai Rp 50 juta.

Sisa dari Rp 50 juta itu akan dibawa terlapor jika jual beli mobil ini dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan. Namun pelunasan tak kunjung terjadi hingga waktu setahun oleh terlapor.

Meski pada akhir April 2021 SR sempat mendatangi Anjeffry dengan maksud untuk mengambil Honda Jazz itu dengan alasan BPKB tersebut menunggak dan akan dicari debt collector.

Saat itu pelapor bingung dan menuruti kemauan SR. Apalagi mobil ini sudah dipindah tangankan dan digadaikan pihak terlapor.

Menurut Kuasa Hukum pelapor, Ricky Novrico, SH saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/10) di warung sarilaut kliennya menyatakan sekarang pelaporannya sudah ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Umum Polda Sulsel.

“Pihak klien kami tinggal menunggu perkembangan penyelidikan kasus ini. Sebab pelaporan telah dilakukan pada 22 juli 2021 dan saat itu sudah masuk dalam penyelidikan Polda Sulsel nomor B/24/I/VIII/RES.1.11/2021/ Ditreskrimum,” kata Ricky mendampingi Anjeffry. (Udi)