MAKALE, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (11/11) menangkan kasus pembongkaran bangunan gudang milik Alfrida Kalasuso di To’ kaluku Ba’tan.

Pihak Pemda Toraja Utara keos di PTUN Makassar karena ditengarai jalan penghubung Batulelleng dengan Kelurahan Ba’tan kecamatan Kesu’ ada yang salah prosedur saat pembongkaran sehingga korban tidak terima, dan berakhir di meja hijau di PTUN Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans Lading, Kuasa Hukum korban Alfrida Kala Suso, kepada media ini mengatakan, klien kami menang di PTUN Makassar, sebagai langkah menguji SK dikeluarkan Plt Bupati Torut Rede Roni Bare, yang dijadikan dasar Pemda membongkar paksa bangunan di atas lahan bersertifikat milik Alfrida Kala Suso.

Pasalnya bangunan gudang gabah bersertifikat, belum pernah pemilik hibahkan untuk jalan umum. Parahnya lagi saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan dan hadirkan pemilik.

Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.

Lanjut Fans, kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien kami Alfrida Kala Suso, sebab tidak prosedural dan terjadi perbuatan melawan hukum.

Perjuangan kami ini sangat berat  melawan penguasa Pemda Toraja Utara, namun kami yakini esensi hukum tidak memandang siapa lawan. Hukum pada prinsipnya berbicara fakta yuridis formal hukum. Makanya kami berjuang sekuat tenaga perjuangkan hak klien kami mencari keadilan.

Pasalnya lokasi bangunan diklaim Pemda Torut jalan umum milik orang. Parahnya lagi OPD tehnis Pemda Torut Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.

“Yang jelas bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertipikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan,” jelas Frans Lading.

Satpol PP Pemda Torut tergesah-gesah melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan. Tidaklah penertiban tanpa mengindahkan SOP.

Frans Lading tidak menampik jika dibalik pembongkaran gudang diduga ada persoalan busuk ditutupin Pemda Torut, dan kita buktikan secara hukum. Apalagi kami sudah memegang beberapa bukti dan petunjuk.

Diduga hanyalah rekayasa laporan Camat Kesu’, dan Lurah Ba’tan menjadi dasar dan alasan Plh Bupati Torut keluarkan perintah pembongkaran.

Demikian pula Kabag Hukum Pemda Torut tidak pernah keluar surat keputusan disahkan Bupati  tanggal 27 Maret 2021 hanya notulen laporan tokoh  masyarakat Ba’tan, Camat Kesu’ dan Lurah Batan.

Frans menjelaskan, pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas  pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan pada hari Sabtu (11/11/2021).

Menyimak penjelasan diatas kami menilai dasar Plh menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan kami buktikan dan menguji di Pengadilan.

“Kalau memang prosedur benar dan atas nama kepentingan publik kenapa tidak ditempuh jalur yang benar,” sebutnya.

Frans tengarai kedok busuk Camat Kesu’ dan Kepala Satpol PP melalui siaran pers viral di medsos  pembongkaran bangunan ditengah jalan tanpa IMB tidak punya dasar.

Memang itu jalan umum, sementara di peta SHM milik klien kami tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa didalam SHM tidak ada jalan, gimana mungkin pematang dikatakan jalanan, kapan pemda membebaskan tanah klien kami untuk kepentingan jalan.

Menurut Frans surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan Plh Bupati Torut sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan dalih fungsi jalan.

Surat Perintah tugas cacat hukum dan sangat merugikan klien kami sebab mengabaikan hak seorang klien yang tidak berdaya. “Ini negara hukum, Pemda Torut harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan,” pungkasnya. (*)