BARRU, UJUNGJARI.COM — Satu dari empat tersangka kasus BPNT di Barru berinitial AB menilai penyidik Kejaksaan Negeri Barru tidak adil. Sikap tebang pilih menurut tersangka ini karena dari 7 Pendamping Kecamatan, hanya dirinya bersama tiga pendamping lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tebang pilih dalam penetapan tersangka dari penyidik yang hanya menetapkan 4 pendamping sebagai tersangka diprotes salah seorang tersangka, AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendamping ini sudah melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri Barru dengan mengirimkan surat keberatan ke Kejati Sulsel.

“Tebang pilih ini kata tersangka AB tidak hanya menyeret ke empat Pendamping Kecamatan itu. Tetapi koordinator daerah (Korda) yang nota bene memerintahkan kami justru tidak tersentuh hukum,” beber AB.

Semestinya penyidik juga harus menyeret Korda. Sebab semua yang di lakukan pendamping atas perintah Korda. Makanya surat keberatan sebàgai laporan sudah kami kirim ke Kejati Sulsel.

“Kenapa hanya kami berempat yang ditetapkan sebagai tersangka. Semestinya pihak penyidik bersikap adil bukan malah tebang pilih,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto saat memimpin konferensi pers di ruang Press Conference kantor Kejari Barru, Senin (22/11) membantah jika pihaknya bertindak tebang pilih.

“Memang saat ini tim penyidik kami baru menetapkan empat tersangka. Tetapi sampai saat ini kita masih terus mendalami penyidikan kasus BPNT tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidik sedang mendalami perkara ini setelah penetepan ke empat tersangka itu,” kata Ardi.

Ardi mempersilahkan pihak tersangka yang kurang puas atas penetapan tersangka ini. Itu hak tersangka jika ingin melaporkan pihak penyidik.  (Udi)