TAKALAR, UJUNGJARI-Bupati Takalar, H Syamsari Kitta, mendadak menghentikan sementara tujuh kepala desa yang baru saja dilantik.

Ketujuh kepala desa itu dikenai sanksi lantaran diduga tidak mentaati surat edaran Bupati Takalar tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jauh hari sebelum pelantikan kepala desa, Pemkab Takalar telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, namun sejumlah kades baru tidak mengindahkan surat itu, sehingga mereka disanksi pemberhentian sementara,” Jelas H Yahe Kepala Inspektorat Takalar, Kamis (6/1/2022).

Ketujuh kepala desa di Takalar yang diberhentikan sementara atas perintah Bupati Takalar antara lain, Kades Kadatong, Kades Pala’ lakkang, Kades Boddia, Kades Parangbambe, Kades Bontoloe dan Kades Campagaya serta Kades Pattinoang. (Ari Irawan)