MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kota Makassar saat ini sementara merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar. Dalam RDTR tersebut, wilayah-wilayah di Makassar akan dibagi per zona atau kawasan.
Seperti di antaranya kawasan untuk gedung-gedung pemerintahan, pusat bisnis, kawasan pergudangan, hingga untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Khusus untuk RTH, Danny berencana akan menambah cakupan areanya di dua wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu RTH di Pulau Lakkang Kecamatan Tallo dan satu lagi di Romang Tangngayya Kecamatan Manggala. Jika rencana itu direalisasikan, maka RTH di Kota Makassar akan meningkat sampai 15 persen.
Berdasarkan aturan, porsi untuk RTH untuk sebuah kabupaten/kota minimal 30 persen. Masing-masing 20 persen publik dan 10 persen privat.
“Dengan begitu, jika penambahan dua RTH ini, otomatis masih ada sisa 5 persen jatah RTH publik yang harus dipenuhi,” kata Danny.
Dia menjelaskan, saat ini daerah terbangun di Makassar sudah 65 persen kepadatan. Sisa 35 persen daerah tidak terbangun. Untuk memenuhi porsi zona RTH tersebut dilakukan dengan membuat kawasan baru yang dimitigasi dengan cara reklamasi.
Danny menegaskan, Pemkot harus memitigasi pesisir dengan cara reklamasi. “Di situlah kesempatan kita untuk memenuhi kebutuhan
RTH kita, karena saya menetapkan bahwa RTH itu untuk kawasan reklamasi 50 persen, 30 persen publik 20 persen privat,” paparnya.
Pasangan Fatmawati Rusdy ini menambahkan, masyarakat juga harus memperbaiki persepsinya terkait RTH. “Banyak orang menganggap
bahwa ada rumput itu sudah dinamakan RTH, sebenarnya tidak begitu , lebih kepada green coverege ratio, intinya RTH adalah oksigen,” pungkas Danny. (rhm)