GOWA, UJUNGJARI.COM — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada dua ritel modern di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo pada Jum’at (12/6) pagi menyisakan instruksi tegas kepada para pemilik ritel tersebut.

Bupati Gowa ini menegaskan seluruh ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memiliki tenant untuk penjualan produk UMKM lokal. Selain itu, pihak ritel juga wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turunnya Bupati Gowa melakukan sidak ini diduga terkait dugaan pelanggaran perizinan yang tidak dimiliki dua ritel yang masuk dapur RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Gowa dua hari sebelumnya.

Kepada para penanggung jawab manajemen ritel modern tersebut, Bupati Husniah dengan tegas mewajibkan beberapa poin penting yang harus dipatuhi manajemen tersebut. Prioritas produk UMKM lokal, perizinan serta pengakomodiran tenaga kerja minimal 70 persen tenaga lokal.

Di sela sidak tersebut, Bupati Gowa menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa terbuka terhadap investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun kehadiran ritel modern harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

“Kami membuka kesempatan kepada investor untuk masuk ke Kabupaten Gowa. Namun masyarakat sekitar harus dilibatkan, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun pemberian ruang bagi produk-produk UMKM lokal untuk dipasarkan di ritel modern,” tandas Husniah.

Dalam sidaknya tersebut, Bupati Gowa menemukan jumlah produk UMKM lokal yang dipasarkan masih jauh dari ketentuan yang telah disepakati.

“Saya melihat produk UMKM yang dipajang masih sangat sedikit. Padahal Kabupaten Gowa memiliki sekitar 500 produk unggulan yang layak masuk ke ritel modern. Karena itu saya meminta agar ruang bagi UMKM segera diperluas sesuai komitmen yang telah disepakati,” tegas Bupati Gowa.

Bupati juga meminta pemilik ritel menyediakan ruang usaha bagi masyarakat di area sekitar gerai (luar gerai) sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan ekonomi lokal.

“Kehadiran ritel modern harus memberi manfaat bagi masyarakat. Halaman gerai dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang ingin berusaha sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara ritel dan masyarakat,” tegas Husniah.

Husniah menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap ritel modern yang belum memenuhi ketentuan perizinan khususnya pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta administrasi perizinan lainnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun kewajiban pemberdayaan UMKM lokal.

Menyikapi teguran Bupati Gowa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa Muh Fajaruddin mengatakan pihaknya akan mengawal pemenuhan kewajiban penyediaan ruang bagi produk UMKM lokal di setiap ritel modern.

“Dari sekitar 68 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Gowa, terdapat 596 UMKM unggulan yang siap dibina dan dipasarkan melalui ritel modern. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pengelola ritel agar alokasi minimal 30 persen ruang display untuk produk UMKM dapat segera dipenuhi,” kata Fajaruddin yang mendampingi bupati bersama sejumlah pimpinan SKPD terkait seperti Kadis PM-PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin, Kadis Koperasi dan UKM Gowa Mahmuddin dan lainnya. –